Kasatresnarkoba Polresta Mataram Kompol I Made Yogi Purusa Utama mengatakan, wanita 32 tahun tersebut sudah beberapa bulan bekerja pada R. Setelah R ditangkap polisi, dia diminta menjaga anak sang bos.
Tak punya pendapatan, NWES pun nimbrung menjadi penjual sabu. Wanita yang berdomisili di Turida, Kecamatan Sandubaya, Mataram, itu kemudian ditangkap di rumah bosnya, kompleks BTN Sweta Indah, Mataram. ”Rumah bosnya kerap dijadikan tempat transaksi narkoba,” ungkap Yogi, Jumat (3/6).
Polisi menemukan enam poket sabu siap edar di dalam tas merah milik NWES. ”Setelah kita timbang beratnya 10,15 gram,” sebut Yogi.
Polisi juga menemukan timbangan elektrik, pipa kaca, serta peralatan menggunakan sabu. “Adanya timbangan itu kami menduga dia sering mengambil barang dalam partai besar,” jelasnya.
Saat ini polisi masih mengembangkan ke jaringannya yang lain. Polisi sudah menganalisa jaringannya melalui handphone yang sudah disita.
NWES tidak mengakui menjual sabu. Dia hanya menjaga anak bosnya yang kini sudah mendekam di dalam penjara. ”Pelaku ini hanya berkelit saja. Buktinya, sabu itu kita temukan di dalam tasnya yang juga di dalamnya terdapat uang Rp 230 ribu,” beber Yogi.
Bukti-bukti yang ditemukan polisi menguatkan peran NWES sebagai pengedar sabu. Itu semakin diperkuat jejak digitalnya. “Dia melakukan pemesanan dan menjual,” ujarnya.
NWES sudah ditahan. Dia dijerat pasal 112 dan atau pasal 114 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara. (arl/r1) Editor : Administrator