Kasatresnarkoba Polresta Mataram Kompol I Made Yogi Purusa Utama menerangkan, terungkapnya jaringan tersebut setelah mereka berkoordinasi dengan Bea Cukai Mataram. Didapatkan informasi ada pengiriman ganja asal Aceh masuk ke Lombok. “Dari informasi itu kita lakukan penyelidikan,” kata Yogi, Minggu (10/7).
Tim Satresnarkoba Polresta Mataram berjaga di salah satu kantor jasa pengiriman barang. Namun pengambil paket berinisial RRY yang sedang diawasi berhasil keluar dari tempat itu. “Kita lakukan pengejaran,” katanya.
RRY tertangkap di Lingkungan Pejarakan, Kecamatan Ampenan, saat mengendarai motor sambil membawa barang yang dibungkus plastik hitam. Saat digeledah, polisi menemukan ganja di dalam paket yang diletakkan di sepatbor depan motornya. “Setelah kita timbang beratnya satu kilogram,” sebut Yogi.
Polisi melakukan pengembangan ke rumah RRY. Di sana, mereka menemukan istrinya, INH. “Kita amankan juga istrinya. Kami duga ada keterkaitan dengan peredaran ganja,” ujarnya.
Berdasarkan pengakuan RRY, dia disuruh mengambil paket berisi ganja itu oleh seseorang berinisial LDS, 19 tahun. Polisi langsung memburu LDS, tidak jauh dari rumah RRY.
Di sana, polisi berhasil menangkap LDS bersama tiga rekannya berinisial AS, 22 tahun; DD, 16 tahun; dan AOS, 25 tahun.
Dari penggeledahan di rumah LDS, polisi menemukan satu bungkus ganja siap edar. “Ganja itu disimpan di dalam boks gitar,” tutur Yogi.
Dikatakan, enam orang yang ditangkap merupakan satu jaringan. Mereka terhubung dengan seseorang di luar daerah. “Jaringannya dengan orang Aceh,” ujarnya.
Mereka sudah tiga kali memesan ganja. Rencananya, barang haram tersebut akan diedarkan di wilayah Mataram. “Ini yang ketiga kali memesan barang,” bebernya.
Kini keenam pelaku masih ditahan untuk proses penyidikan. “Kita tetapkan pasal 111 dan atau atau pasal 114 dan atau pasal 132 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” terang Yogi. (arl/r1) Editor : Administrator