”Iya, tim (penyidik) ke Palembang,” kata Dirpolairud Polda NTB Kombespol Kobul Syahrin Ritonga, Selasa (4/10).
Namun, Kobul enggan merinci agenda penyidik ke Palembang. Yang pasti, kata dia, untuk mengusut peran perusahaan yang membawa solar tersebut. ”Pokoknya itulah, kan ini masih penyidikan,” ujarnya.
Menurutnya, pemeriksaan itu bagian untuk melengkapi berkas penyidikan. Terkait dengan dugaan keterlibatan masih perlu didalami.
Diketahui, Ditpolairud Polda NTB mengusut kasus tersebut dari temuan dua kapal, yaitu MT Harima dan KM Satu Raya pengangkut solar melakukan bongkar muat secara tidak wajar. Solar tersebut dipindahkan ke kapal nelayan di tengah laut wilayah perairan Telong-Elong.
Setelah ditelusuri, ternyata solar tersebut dipesan PT Tripatra Nusantara (PT TN), anak perusahaan dari PT Natura Samudera Lestari (PT NSL). Kapal MT Harima memuat 227 ribu liter solar, sedangkan KM Satu Raya mengangkut 135 ribu liter solar.
Dalam kasus tersebut, penyidik telah menetapkan dua tersangka. Tetapi Kobul enggan memberikan penjelasan mengenai identitas tersangka. ”Kalau tersangka sudah ditahan. Masih pendalaman lagi,” kata dia.
Penyidik menerapkan pasal 263 KUHP tentang Pemalsuan Dokumen dan atau pasal 53 huruf b Undang-undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang mengatur ketentuan izin usaha angkutan. ”Kami terapkan dua pasal itu karena adanya surat yang diduga dipalsukan,” kata dia. (arl/r1) Editor : Administrator