”Kami sudah koordinasi (dengan jaksa peneliti). Semua petunjuk sudah kami penuhi,” kata Dirreskrimum Polda NTB Kombespol Teddy Ristiawan, Selasa (25/10).
Dia yakin berkas penyidikan dengan tersangka Ketua Badan Promosi Pariwisata Daerah (BPPD) Lombok Tengah (Loteng) Ida Wahyuni itu pasti lengkap. Hanya saja masih menunggu resmi surat jaksa yang menyatakan P-21 atau lengkap. ”Tidak ada kesulitan petunjuk jaksa itu,” kata Teddy.
Pihaknya pun sudah bersiap-siap melakukan tahap dua atau pelimpahan barang bukti dan tersangka ke jaksa penuntut umum (JPU). ”Tersangka sudah kami tahan. Jadi lebih mudah proses tahap dua-nya nanti,” ujarnya.
Dalam kasus tersebut, Ida Wahyuni diduga menipu dan menggelapkan mobil milik pengusaha travel asal Bali. Modusnya, Ida Wahyuni menyodorkan kontrak penyewaan 18 unit mobil yang akan digunakan untuk menunjang event MotoGP Mandalika. ”Di dalam kontrak itu tercatat jangka waktu penyewaan mobil selama tiga tahun,” kata Teddy.
Pada kontrak yang ditandatangani tahun 2020 itu, Ida Wahyuni menjanjikan keuntungan hingga Rp 7 miliar. ”Tetapi, semenjak penandatanganan kontrak, korban tidak pernah menerima manfaat apa pun dari penyewaan mobil tersebut,” bebernya.
Saat akan menarik seluruh mobil yang disewakan, korban mengetahui empat mobilnya telah digadai oleh Ida Wahyudni. ”Ada mobil jenis Fortuner dan Alphard yang digelapkan,” terang Teddy.
Hasil gadainya pun dinikmati sendiri oleh Ida Wahyuni. Atas tindakannya, korban melapor ke Polda NTB. ”Kerugian korban ini lebih dari Rp 7 milliar,” jelasnya.
Penyidik menerapkan pasal 372 dan atau pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.
Bukan hanya kasus penipuan dan penggelapan mobil saja yang menjerat Ida Wahyuni. Dia juga terseret kasus penipuan penjualan tiket MotoGP. ”Kasus penipuan tiket MotoGP itu pun sudah kami lakukan tahap satu (pelimpahan berkas penyidikan ke jaksa peneliti),” kata dia.
Sebelumnya dalam kasus penipuan MotoGP, penyidik telah menerapkan sistem restorative justice. Namun hal itu tidak bisa tercapai. ”Pihak korban tidak ingin berdamai. Artinya, proses hukum terus berjalan,” tandasnya. (arl/r1) Editor : Administrator