Rencananya, polisi akan meminta keterangan saksi ahli. Kabid Humas Polda NTB Kombespol Artanto mengatakan, penanganan kasus tindak pidana Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) diwajibkan menggunakan saksi ahli. Itu untuk memperkuat unsur tindak pidana berdasarkan fakta dan bukti yang sudah dikantongi penyidik. ”Ahli pidana menerangkan berdasarkan keilmuannya, apakah syarat formil maupun materil yang diterapkan penyidik sudah sesuai atau terpenuhi. Nanti saksi ahli yang menyatakan itu,” kata dia.
Pada kasus tersebut, penyidik menerapkan pasal 45 ayat (1) Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE. Ancaman hukuman enam tahun penjara dan denda paling banyak Rp 1 miliar.
Diketahui, video asusila itu kali pertama disebar melalui grup WhatsApp “Lombok Tengah Maju”. Dalam video asusila tersebut, LWH sedang bernyanyi bersama seorang perempuan yang mengenakan tank top warna pink. Terlihat tangannya meraba bagian intim wanita partner song (PS) tersebut.
Video yang tersebar berdurasi 15 detik. PS tersebut asyik bernyanyi lagu “Memandangmu” yang dipopulerkan Ikke Nurjanah. (arl/r1) Editor : Administrator