Metropolis Nasional Ekonomi Bisnis Politika Hukrim Astra Honda NTB Sportivo Newstainment Pendidikan Video Dunia Teknologi Kesehatan Gaya Hidup Kuliner Lapsus Lifestyle Opini Aneka

Diwarnai Aksi Kejar-kejaran, Residivis Curat Pengedar Sabu Dibekuk Polisi

Administrator • Senin, 14 November 2022 | 13:44 WIB
BERUPAYA KABUR: Tim Satresnarkoba membekuk terduga pengedar sabu berinisial AIM saat hendak melarikan diri, Sabtu (12/11) dini hari. (Harli/Lombok Post)
BERUPAYA KABUR: Tim Satresnarkoba membekuk terduga pengedar sabu berinisial AIM saat hendak melarikan diri, Sabtu (12/11) dini hari. (Harli/Lombok Post)
MATARAM-Aksi kejar-kejaran mewarnai proses penangkapan residivis kasus pencurian dengan pemberatan (curat) berinisial AIM, 38 tahun. Pria asal Getap, Cakranegara Selatan, Kota Mataram, itu pun berhasil ditangkap polisi karena diduga mengedarkan sabu-sabu.

Kasatresnarkoba Polresta Mataram Kompol I Made Yogi Purusa Utama mengatakan, sebelum menangkap AIM, pihaknya sudah melakukan penyelidikan atas informasi masyarakat. ”Info dari masyarakat kami olah dengan melakukan penyelidikan mendalam,” tuturnya.

Tim Satresnarkoba Polresta Mataram harus bekerja ekstra untuk menangkap AIM. Sang buruan kerap berpindah-pindah tempat. ”Saat hendak kami tangkap, pelaku berupaya melarikan diri menggunakan sepeda motornya,” kata Yogi.

Saat itu AIM berboncengan dengan temannya. Terjadi aksi kejar-kejaran. ”Kami yang telah mengetahui arahnya kabur langsung melakukan pemetaan dengan mengepung sejumlah jalan kaburnya,” tuturnya.

Saat melintas di jalan raya wilayah Cakra Timur, polisi langsung menabrak sepeda motornya. AIM pun tertangkap. Sementara teman kabur.

Saat hendak dibekuk, AIM berupaya kabur lagi. Sehingga terjadi aksi saling tarik menarik antara polisi dan pelaku. ”Anggota kami yang sudah sigap memborgol pelaku,” ujarnya.

AIM akhirnya menyerah. Disaksikan aparat lingkungan setempat, polisi menggeledah badannya. ”Kami temukan barang bukti sabu di saku sebelah kanan. Setelah ditimbang beratnya 9,5 gram,” jelasnya.

Selain itu ditemukan alat menggunakan sabu, handphone, dan uang tunai yang diduga hasil penjualan sabu. ”Semua barang bukti menguatkan peran AIM sebagai pengedar,” katanya.

Yogi mengatakan, sejauh ini pihaknya masih melakukan pengembangan. Termasuk memburu temannya yang kabur. ”Kami masih telusuri rekan pelaku yang berhasil kabur,” ujarnya.

Pengembangan terus dilakukan. Termasuk menelurusi dari mana asal barang haram tersebut. “Jaringannya masih kami perdalam,” kata dia.

AIM sudah ditahan untuk proses penyidikan lebih lanjut. Dia dijerat pasal 112 dan atau pasal 114 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara. (arl/r1) Editor : Administrator
#Polresta Mataram #Residivis #Narkoba