Metropolis Nasional Ekonomi Bisnis Politika Hukrim Astra Honda NTB Sportivo Newstainment Pendidikan Video Dunia Teknologi Kesehatan Gaya Hidup Kuliner Lapsus Lifestyle Opini Aneka

Polresta Mataram Tangkap Dua Pengedar Sabu di Abian Tubuh

Administrator • Senin, 9 Januari 2023 | 00:35 WIB
PENYABU: Penyidik Satresnarkoba Polres Lotim sedang memegang barang bukti narkotika jenis sabu yang digunakan oleh oknum ASN di ruang Satresnarkoba Polres Lotim, Rabu
PENYABU: Penyidik Satresnarkoba Polres Lotim sedang memegang barang bukti narkotika jenis sabu yang digunakan oleh oknum ASN di ruang Satresnarkoba Polres Lotim, Rabu
MATARAM-Tim Satresnarkoba Polresta Mataram menggeledah dua rumah di Abian Tubuh Baru, Kecamatan Sandubaya, Mataram, Jumat (6/1) lalu. Itu dilakukan setelah menangkap dua terduga pengedar sabu berinisial NJ, 33 tahun dan KR, 23 tahun.

”Mereka kami tangkap di TKP yang berbeda, tetapi masih dalam satu lingkungan,” kata Kasatresnarkoba Polresta Mataram Kompol I Made Yogi Purusa Utama, Minggu (8/1).

Polisi lebih dulu menangkap NJ yang hendak melakukan transaksi sabu dengan pembeli di dekat rumahnya. Mengetahui kedatangan polisi, NJ berupaya kabur. Tetapi dia tertangkap di dalam rumahnya. ”Saat kami geledah badan tidak ditemukan barang bukti,” ujarnya.

Selanjutnya polisi menyisir halaman rumahnya. Ditemukan bungkusan plastik berisi empat poket sabu. ”Kami temukan barang bukti itu di balik tumpukan batu bata,” tuturnya.

Yogi mengatakan, saat timnya datang untuk melakukan penangkapan, NJ membuang barang bukti ke tumpukan batu bata itu. “Itu cara untuk mengelabui kami,” ujarnya.

Kepada polisi, NJ mengaku mendapatkan barang bukti itu dari KR. Tim langsung bergerak ke rumah KR yang lokasinya tidak jauh dari rumah NJ. KR yang sedang tidur rumahnya tak berkutik. ”KR berhasil kami tangkap,” jelasnya.

Saat rumah KR digeledah polisi tidak menemukan barang bukti sabu. Hanya ada alat untuk menggunakan sabu dan membungkus sabu. Seperti bong sabu, kompor sabu dari rakitan korek gas, pipet, pipa kaca, dan sejumlah plastik klip kosong bekas bungkusan sabu. ”Semua barang bukti itu berkaitan dengan tindak pidana narkotika. Kami sita semuanya,” ujarnya.

Saat diinterogasi, KR mengaku memesan sabu dari seseorang melalui handphone. Namun, ia tidak mengetahui namanya.

Handphone milik KR pun disita untuk melakukan pengembangan ke jaringan pengedar sabu lainnya. ”Kami kembangkan dari jejak digital pelaku,” kata Yogi.

Kini, KR dan NJ sudah ditahan. Mereka dijerat pasal 112 dan atau pasal 114 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (arl/r1) Editor : Administrator
#Sabu #Abian Tubuh #Narkoba