Korbannya seorang ASN yang biasa dipanggil Bu Hajjah. Pelaku menawari korban untuk membeli sepeda motor. Dia mengaku diperintah Kasatreskrim Polresta Mataram Kompol Kadek Adi Budi Astawa. “Pengakuannya ke saya, diperintah pak kasatreskrim di Polresta Mataram,” tutur Bu Hajjah.
Sejak awal korban tidak mau membeli motor yang ditawarkan. Lantaran kalimat yang diutarakan pelaku tidak sesuai. “Saya sempat bertanya, apakah surat-suratnya lengkap. Dia bilang lengkap,” ujarnya.
Muncul keraguan Bu Hajjah, apa iya polisi menjual sepeda motor cabutan dari diler. Sehingga dia menolak. “Tetapi saya tetap dipaksa untuk menyerahkan uang Rp 1,8 juta. Katanya sebagai uang muka atau harga jadi,” beber ASN di Disdukcapil Kota Mataram itu.
Selamet tetap saja memaksa untuk menyerahkan uang muka itu. Bahkan dia mengancam menggunakan pistol. “Saya pun takut. Mau tidak mau saya serahkan uang itu,” bebernya.
Didampingi suaminya Bu Hajjah melapor ke Polresta Mataram. Kasatreskrim Polresta Mataram Kompol Kadek Adi Budi Astawa pun langsung memerintahkan Tim Puma melakukan penyergapan, Kamis (12/1) lalu. “Saat penangkapan kami mengamankan pistol jenis airsoft gun,” kata Kadek Adi.
Kepada polisi, Selamet mengaku pistol yang digunakan untuk menakut-nakuti korban adalah milik temannya. Sedianya pistol itu diminta temannya untuk dijual seharga Rp 1,5 juta.
Selain itu polisi menemukan surat tugas dengan kop Korps Bhayangkara Polresta Mataram. Surat itu juga ditunjukkan pada korban untuk menakut-nakuti. “Itu surat tugas palsu,” ujarnya.
Kadek Adi menyampaikan, Selamet pernah terjerat kasus hukum yang lain. Yaitu penipuan penerimaan ASN. “Dia pernah menjalani hukuman satu tahun penjara,” bebernya.
Sejak kasus tersebut, Selamet menjalani sidang etik ASN. Sejak itu juga Selamet tidak lagi menerima gaji sebagai ASN. “Katanya sekarang masih lakukan banding terkait persoalan di internalnya. Belum ada putusan yang menyatakan pelaku ini sudah dipecat dari ASN,” ujarnya.
Kini di tengah persoalan internal ASN yang dihadapi, Selamet terjerat kasus hukum. “Pelaku sudah kami tetapkan sebagai tersangka (penipuan dan pemerasan),” kata perwira menengah satu melati ini.
Hasil penyidikan polisi, bukan hanya Bu Hajjah yang menjadi korban penipuan dan pemerasan yang dilakukan Selamet dengan mengaku sebagai polisi. Ada juga korban yang menyerahkan uang Rp 40 juta. “Sistem pembayarannya dengan transfer. Ditransfer ke rekening pacarnya,” ungkap Kadek Adi.
Selama menjalankan modus kejahatannya, Selamet sudah mengantongi uang Rp 120 juta. Uang tersebut sudah habis digunakan.
Sementara itu, Selamet mengaku melakukan perbuatan tersebut karena terpaksa karena tidak lagi menerima gaji sebagai ASN semenjak menjalani hukuman pidana selama satu tahun. “Saya harus membayar utang. Ditambah lagi saya harus membiayai hidup,” aku Selamet. (arl/r1) Editor : Administrator