Berdasarkan SIPP (Sistem Informasi Penelusuran Perkara) PN Mataram, Ketua Majelis Hakim Haris Sitanggang menyatakan Sulyadi terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindakan pembunuhan. Melanggar pasal 338 tentang pembunuhan. “Menjatuhkan pidana kepada terdakwa (Sulyadi) selama 14 tahun,” katanya dikutip dari laman SIPP PN Mataram.
Majelis hakim juga menetapkan terdakwa tetap dalam tahanan. Vonis dikurangi masa penahanan.
Juru Bicara PN Mataram Kelik Trimargo membenarkan vonis tersebut. Perkara tersebut sudah dinyatakan inkrah. “Tidak ada upaya hukum yang diajukan. Terdakwa sudah menerima,” kata Kelik.
Vonis yang dijatuhkan terhadap Sulyadi lebih ringan dibanding tuntutan jaksa penuntut umum (JPU). Sebelumnya JPU menuntut Sulyadi pidana penjara selama 15 tahun. Meski demikian, JPU tidak mengajukan banding. “Tidak ada juga upaya banding dari JPU. Artinya sudah dinyatakan inkrah,” jelasnya.
Dalam kasus tersebut Sulyadi dan korban menjalin hubungan asmara. Mereka berkenalan saat Sulyadi bekerja sebagai mandor proyek pembangunan rumah di depan rumah korban.
Guru TK yang menjadi korban tidak mengetahui jika Sulyadi sudah berumah tangga. Hal itu diketahui korban saat mengaku dirinya hamil ke Sulyadi dan meminta pertanggungjawaban untuk dinikahi. Namun, Sulyadi menolak permintaan korban. Hingga terjadi cekcok.
Sulyadi pun menghabisi nyawa korban. Jenazah korban kali pertama ditemukan ibu kandungnya pada 29 Juli 2022.
Hasil penyidikan polisi, ditemukan bukti bahwa Sulyadi yang membunuh korban. Sulyadi melarikan diri dan berhasil ditangkap di wilayah Ngawi, Jawa Timur (Jatim), Agustus 2022. (arl/r1) Editor : Administrator