Kabag Ops Polresta Mataram Kompol I Gede Sumadra Kerthiawan mengatakan, awalnya 37 personel dari seluruh fungsi, memasuki tempat Spa G yang berada di wilayah Cakranegara. Di tempat ini, polisi menemukan praktik spa tanpa izin. ”Terapisnya tiga orang, yang berprofesi dalam layanan massage atau pijat tanpa bersertifikat,” ujarnya.
Lokasi kedua, polisi mendatangi Spa GL di Kecamatan Cakranegara. Di sini ditemukan tujuh trapis. ”Didapatkan adanya praktik spa pijat plus-plus,” bebernya.
Dari operasi tersebut ditemukan 10 terapis spa yang tidak mengantongi sertifikat. Mereka semua masih muda. ”Mereka rata-rata usianya mulai 20 tahun sampai 40 tahun,” terangnya.
Sebanyak 10 terapis spa yang terjaring saat razia tidak diamankan ke Mapolresta Mataram. Namun, diberikan imbauan dan pembinaan. ”Kami periksa KTP dan identitas lainnya untuk pendataan dan pembinaan lebih lanjut,” kata dia.
Sedangkan pemilik spa tanpa izin harus menyelesaikan kepengurusan izinnya pada instansi berwenang. Jangan sampai menjalankan bisnis tanpa mengantongi izin. (arl/r1) Editor : Administrator