Metropolis Nasional Ekonomi Bisnis Politika Hukrim Astra Honda NTB Sportivo Newstainment Pendidikan Video Dunia Teknologi Kesehatan Gaya Hidup Kuliner Lapsus Lifestyle Opini Aneka

Korupsi Saprodi Cetak Sawah Baru, Mantan Kadis Pertanian Bima Dihukum Paling Berat

Administrator • Kamis, 15 Juni 2023 | 08:55 WIB
KENA 3 TAHUN: Terdakwa M Tayeb didampingi penasihat hukumnya Aan Ramadhan (kanan) meninggalkan ruang sidang Pengadilan Tipikor Mataram. (Harli/Lombok Post)
KENA 3 TAHUN: Terdakwa M Tayeb didampingi penasihat hukumnya Aan Ramadhan (kanan) meninggalkan ruang sidang Pengadilan Tipikor Mataram. (Harli/Lombok Post)
MATARAM-Tiga terdakwa korupsi penyaluran bantuan sarana produksi (saprodi) cetak sawah baru di Bima tahun 2016 divonis, dalam sidang terpisah di Pengadilan Tipikor Mataram, Rabu (14/6).

Pada kesempatan pertama, majelis hakim Pengadilan Tipikor Mataram yang yang diketuai Putu Gde Hariadi membacakan vonis untuk terdakwa M Tayeb. “Menjatuhkan hukuman tiga tahun penjara kepada terdakwa,” kata Hariadi membacakan putusan.

Selain itu, mantan kepala Dinas Pertanian, Tanaman Pangan, dan Hortikultura (PTPH) Bima itu juga dibebankan membayar denda Rp 100 juta subsider satu bulan kurungan. Juga uang pengganti kerugian negara Rp 130 juta. “Apabila tidak dibayarkan maka harta bendanya akan disita. Apabila tidak menutupi kerugian negara maka diganti dengan pidana penjara selama satu tahun,” beber hakim.

Sebelumnya Tayeb sudah menitipkan uang pengganti Rp 12,5 juta ke jaksa penuntut umum (JPU) saat persidangan. “Uang penitipan itu dirampas sebagai bagian dari pembayaran uang pengganti kerugian negara,” tegasnya.

Pada sidang berikutnya, majelis hakim membacakan putusan atas terdakwa Muhammad dan Nur Mayangsari. ”Mengadili menjatuhkan vonis hukuman 2 tahun penjara kepada terdakwa Muhammad. Turut mengadili dan menjatuhkan hukuman satu tahun penjara kepada terdakwa Nur Mayangsari,” kata Hariadi.

Selain itu, Muhammad dan Nur Mayangsari juga dibebankan membayar denda masing-masing Rp 50 juta subsider dua bulan kurungan.

Sementara beban kerugian negara yang harus diganti dua terdakwa tersebut berbeda. Muhammad dibebankan membayan uang pengganti Rp 86 juta, sementara Nur Mayangsari Rp 43 juta.  Apabila uang pengganti tersebut tidak dibayarkan maka akan diganti dengan pidana kurungan selama satu tahun.

Dalam pertimbangan putusan hakim mengenyampingkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan NTB. Dimana dalam hasil perhitungan BPKP NTB menyimpulkan kerugian negaranya mencapai Rp 5,1 miliar.

Dalam perhitungan tersebut, hakim merujuk pada Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 5 Tahun 2014 tentang Pidana Tambahan Uang Pengganti dalam Tindak Pidana Korupsi. Majelis hakim menetapkan kerugian yang muncul dalam perkara itu Rp 260 juta.

Vonis yang dijatukan majelis hakim jauh lebih ringan dibanding dengan tuntutan JPU. Sebelumnya M Tayeb dituntut sembilan tahun dan enam bulan penjara. Juga denda Rp 500 juta subsider enam bulan dan uang pengganti kerugian negara 877 juta subsider empat tahun kurungan.

Sedangkan terdakwa Muhammad dituntut delapan tahun dan enam bulan penjara. Juga denda Rp 500 juta subsider enam bulan kurungan dan uang pengganti Rp 877 juta subsider empat tahun kurungan.

Terakhir, Nur Mayangsari dituntut lebih rendah dari Tayeb. Kasi RPL-PT tersebut dituntut pidana penjara selama sembilan tahun dan enam bulan. Dibebankan membayar denda Rp 500 juta subsider enam bulan kurungan juga uang pengganti Rp 877 juta subsider sembilan bulan kurungan.

Meski divonis lebih ringan, JPU Suryo Dwiguna belum menentukan sikap. “Kami masih pikir-pikir dulu,” kata Suryo.

Terpisah, Aan Ramadhan, penasihat hukum terdakwa M Tayeb menyayangkan keputusan hakim yang membebankan uang pengganti tersebut. ”Sidang ini tidak fair,” kritik Aan.

Dia mempertanyakan perhitungan majelis hakim yang membebankan kliennya. Sementara dalam fakta persidangan sama sekali tidak ada disebutkan aliran dana yang dinikmati Tayeb. “Dari mana hakim dapat angka uang pengganti Rp 130 juta itu. Sedangkan selama persidangan tidak ada terungkap fakta terdakwa menikmati kerugian negara,” ucap Aan.

Menurutnya, pihak yang menikmati kerugian negara dalam perkara ini adalah dua terdakwa lain, yakni Muhammad dan Nur Mayangsari. “Karena berdasarkan fakta persidangan mereka yang bertanggungjawab,” kata dia.

Begitu juga dengan penitipan Rp12,5 juta saat persidangan. Aan menyayangkan hal tersebut masuk dalam keputusan hakim sebagai uang pengganti kerugian negara. “Padahal Rp 12,5 juta itu pinjaman sementara terdakwa untuk berdinas. Itu uang pinjaman bukan uang proyek, dipinjam sebelum proyek terlaksana. Kenapa malah masuk uang pengganti kerugian negara?” ujarnya. (arl/r1) Editor : Administrator
#Tayeb #Vonis #Bima #Saprodi