Dikatakan, praperadilan merupakan hak dari tersangka. Apa yang menjadi dalil mereka akan dibantah di persidangan. ”Kita hormati upayanya. Itu haknya,” ujarnya.
Dalam kasus tersebut, Kejari Loteng menetapkan tiga tersangka. Masing-masing SM (inisial, Red) selaku pejabat pembuat komitmen (PPK), konsultan teknis berinisial MNR, dan rekanan berinisial FS.
Namun, yang sudah resmi mengajukan praperadilan adalah SM dan MNR. Permohonannya sudah teregister nomor: 2/Pid.Pra/2023/PN Pya tanggal 12 Juni 2023. Sementara FS masih mempersiapkan berkas.
Dasar tersangka tersebut melayangkan praperadilan salah satunya terkait administrasi penerbitan surat perintah dimulainya penyidikan (SPDP). SPDP diterima tanggal 8 Juni 2023 sedangkan sprint ditingkatkan ke penyidikan pada 24 Mei.
Berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terhadap uji materil Undang-undang Nomor 8 Tahun 2023, seharusnya sprint dibarengi dengan SPDP yang harus diberikan ke masing-masing pihak.
Materi lain yang menjadi landasannya mengajukan praperadilan mengenai kerugian negara yang mencapai Rp 400 juta. Menurutnya hasil perhitungan itu tidaklah mendasar.
Ahli Universitas Mataram (Unram) telah mengukur volume pekerjaan. Simpulannya, jalan tersebut mengalami deviasi plus. Pekerjaan itu juga diserahkan ke pemerintah atau final hand over.
”Itu kan hanya klaim. Nanti kita buktikan di persidangan,” kata Bratha.
Diketahui, proyek jalan menuju TWA Gunung Tunak dilaksanakan tahun 2017. Pembangunannya dilakukan melalui anggaran Dinas PUPR NTB Rp 3 miliar.
Namun, jalan tersebut ambrol. Sehingga, jaksa melakukan penyelidikan terhadap proyek yang dikerjakan PT Indomine Utama. Hasil penyelidikan ditemukan adanya kekuranga spesifikasi dan volume pekerjaan.
Atas kekurangan itulah memunculkan potensi kerugian negara. Sehingga, jaksa meningkatkan kasus tersebut ke tingkat penyidikan.
Untuk menjalankan proses audit, jaksa melibatkan dua ahli. Ahli konstruksi jalan dan ahli akuntan publik. Hasil perhitungan kerugian negaranya mencapai Rp 400 juta. (arl/r1) Editor : Administrator