Yang terbaru penyidik Kejati NTB mendeteksi ada aliran uang suap atau gratifikasi. Saat ini mereka sedang menelusuri aliran uang suap tersebut. ”Kami masih telusuri aliran dana ke mana saja,” kata Nanang.
Penyidik menggandeng Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk melakukan penelusuran. ”Iya, kami sudah ke PPATK,” kata Nanang membenarkan.
Dia meyakinkan, penanganan kasus tersebut masih terus berkembang.
Sejauh ini penyidik Kejati NTB sudah menetapkan enam tersangka. Antara lain dua mantan Kepala Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) NTB Zainal Abidin dan Muhammad Husni, mantan Kabid Minerba Dinas ESDM NTB Syamsul Ma’rif (kini menjabat kadisnaker Dompu), mantan Kepala Cabang PT AMG Rinus Adam Wakum, Direktur PT AMG Po Suwandi, dan Kepala Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan Kelas III Labuhan Lombok Sentot Ismudiyanto. Para tersangka sudah ditahan di Lapas Kelas IIA Lombok Barat (Lobar). Mereka dijerat pasal 2 ayat (1) dan atau pasal 3 ayat (1) Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Pada kasus tersebut, penyidik sudah mengantongi hasil perhitungan kerugian negara yang dilakukan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan NTB. Jumlah kerugian negaranya mencapai Rp 36 miliar.
Kerugian negara itu muncul dari aktivitas penambangan pasir besi yang dilakukan PT AMG tanpa memegang izin dan Rencana Kegiatan Anggaran Biaya (RKAB) dari Kementerian ESDM. Berdasarkan aturan, RKAB tersebut merupakan syarat bagi perusahaan tambang untuk beroperasi.
Dalam aturan, ada ketetapan tarif iuran produksi atau royalti yang wajib disetorkan pihak perusahaan kepada pemerintah dalam setiap penjualan komoditas tambang. Hal itu diatur dalam pasal 18 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 81 Tahun 2019 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang Berlaku pada Kementerian ESDM.
Dalam regulasi tersebut, pemerintah menetapkan tarif royalti untuk komoditas pasir besi sebesar 10 persen dari harga jual.
Diketahui, PT AMG yang berkantor pusat di Jakarta Utara itu sebelumnya hanya mengantongi legalitas izin penambangan pasir besi di Blok Dedalpak, Desa Pohgading, Kecamatan Pringgabaya, Lombok Timur, dengan luas lahan 1.348 hektare. Izin tersebut berlaku selama 15 tahun terhitung sejak 2011 hingga 2026.
Izin terbit berdasarkan Surat Keputusan Bupati Lombok Timur Nomor: 2821/503/PPT.II/2011 tentang Persetujuan Peningkatan Izin Usaha Pertambangan (IUP) Eksplorasi menjadi IUP Operasi Produksi Bahan Galian Pasir Besi dan Mineral Pengikut di Blok Dedalpak yang masuk dalam Kecamatan Pringgabaya dan Kecamatan Labuhan Haji, Lombok Timur. (arl/r1) Editor : Administrator