Kasatresnarkoba Polresta Mataram AKP I Made Dimas mengatakan, tim opsnal Sat Resnarkoba Polresta Mataram menggeledah rumah warga di Desa Sedau, Kecamatan Narmada. Dalam penggeledahan, aparat mengamankan tiga terduga pelaku serta barang bukti berupa narkotika jenis sabu seberat 0,80 gram brutto.
“Tadi kami amankan pukul 00.15 wita,” kata Dimas, Kamis sore (27/7).
Petugas juga mengamankan klip bening kosong, pipet plastik yang sudah dimodifikasi, alat komunikasi, alat konsumsi sabu, serta jutaan rupiah uang tunai yang diduga hasil penjualan barang terlarang tersebut.
“Pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang diduga rumah itu tempat transakasi dan konsumsi sabu,” tambahnya.
Made Dimas menjelaskan, jajarannya saat ini masih mengembangkan dan melakukan penyidikan terhadap para terduga. Sehingga belum diperoleh keterangan sejauh mana peran dari para terduga.
“Kepada para terduga akan dikenakan pasal 114, 112 dan atau 127 UU nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman 7 tahun penjara,” ucapnya. (cr-thn/r10)
Editor : Baiq Farida