”Kami lakukan pemusnahan karena ini alat berbahaya,” kata Kasubdit Gakkum Ditpolairud Polda NTB Kompol Agus Purwanta.
Pemusnahannya dilakukan di Mako Satuan Brimob Polda NTB, melibatkan tim Gegana. ”Pemusnahannya pun dilakukan di tempat yang aman dengan disaksikan tersangka (berinsial AM),” jelasnya.
Untuk diketahui, AM ditangkap di Pelabuhan Kayangan, Lombok Timur, saat akan menyeberang ke Sumbawa. ”Saat penangkapan kami mendapatkan 1.000 detonator di dalam tasnya,” bebernya.
Selanjutnya, tim melakukan pengembangan ke rumahnya di Dusun Bangsal, Labuhan Alas, Sumbawa. Di rumahnya, polisi menemukan 840 detonator. ”Semua kami sita waktu itu. Sekarang kami musnahkan,” kata Agus.
Berkas kasus ini sudah dilimpahkan ke jaksa peneliti dan sudah dinyatakan lengkap atau P-21. Kini penyidik Gakkum Ditpolairud Polda NTB tinggal melakukan proses pelimpahan tahap kedua (pelimpahan tersangka dan barang bukti) ke Kejati NTB. ”Kami masih koordinasi dengan pihak kejaksaan untuk proses tahap dua,” kata dia. (arl/r1) Editor : Administrator