Kepala Kantor Imigrasi (Kakanim) Kelas I TPI Mataram Pungki Handoyo mengatakan, GG menyalahgunakan izin tinggal. Dia mengantongi kartu izin tinggal sementara (Kitas) tenaga kerja asing (TKA) yang dikeluarkan di Bali. ”Tetapi, malah bekerja di wilayah NTB,” kata Pungki.
Seharusnya, Kitas TKA-nya hanya berlaku di Bali. Tidak boleh dipergunakan di wilayah lain. “Itu sudah menyalahi aturan,” tegasnya.
Pengungkapan tersebut berawal dari pengecekan tim Inteldakim Imigrasi. Mereka mendapatkan informasi keberadaan GG yang hanya mengantongi Kitas TKA di Bali. ”Tim langsung melakukan penyelidikan mendalam untuk memastikan datanya,” kata dia.
Pungki menjelaskan, bule Prancis berusia 34 tahun itu bekerja sebagai kontraktor di wilayah Lombok Tengah (Loteng). Dia membangun vila di wilayah Desa Serangan, Selong Belanak. ”TKA ini sudah enam bulan bekerja di wilayah NTB,” jelasnya.
Setelah menemukan datanya, GG pun diamankan ke Kantor Imigrasi Mataram guna dilakukan pemeriksaan. ”Dari barang bukti dan keterangan pelaku, kami mendapatkan adanya aturan yang dilanggar GG,” bebernya.
Imigrasi menerapkan Pasal 75 ayat (1) Undang-undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. ”Kami berikan sanksi administratif berupa pendeportasian dan penangkalan untuk bisa masuk ke wilayah Indonesia,” jelasnya.
Pendeportasian pun sudah dilakukan. GG dideportasi melalui Kantor Imigrasi Mataram menuju Bali dengan pengawalan ketat. “Selanjutnya, dari Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali, langsung diterbangkan ke Paris, Prancis,” jelas Pungki.
Dia menekankan, setiap orang asing yang berada di wilayah Indonesia harus melakukan kegiatan sesuai dengan izin tinggal yang dimilikinya. Jika mereka melakukan kegiatan di luar wilayah tempat pengajuan izin tinggalnya, mereka harus melaporkan perubahan domisili ke instansi terkait. ”Jika masyarakat menemukan adanya WNA yang memiliki izin tinggal yang peruntukannya tidak sesuai, diminta untuk melapor ke kami (Imigrasi),” imbaunya. (arl/r1) Editor : Administrator