Metropolis Nasional Ekonomi Bisnis Politika Hukrim Astra Honda NTB Sportivo Newstainment Pendidikan Video Dunia Teknologi Kesehatan Gaya Hidup Kuliner Lapsus Lifestyle Opini Aneka

Hukuman untuk Mantan Kepala BNI Cabang Mataram Amirudin juga Bertambah di Tingkat Banding

Marthadi Zuk • Jumat, 1 September 2023 | 19:14 WIB

 

Terdakwa korupsi dana KUR BNI Amiruddin saat menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Mataram.
Terdakwa korupsi dana KUR BNI Amiruddin saat menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Mataram.

LombokPost-Mantan Kepala BNI Cabang Mataram Amirudin bernasib sama dengan terdakwa Lalu Irham Rafiuddin Anum. Majelis hakim Pengadilan Tinggi (PT) NTB memvonis terdakwa korupsi dana KUR BNI untuk petani di Lombok Timur (Lotim) itu hukuman 9 tahun penjara.

 “Ya, putusannya sembilan tahun penjara,” kata Juru Bicara Pengadilan Negeri (PN) Mataram Kelik Trimargo membenarkan putusan itu.

Selain itu, Amirudin dibebankan membayar denda Rp 500 juta subsider empat bulan kurungan. Pada amar putusan itu, Amirudin tidak dibebankan membayar pengganti kerugian negara.

Sebelumnya, di pengadilan tingkat pertama, majelis hakim Pengadilan Tipikor Mataram memvonis Amirudin hukuman delapan tahun. Dia juga dibebankan membayar denda Rp 500 juta subsider empat bulan kurungan.

Pada tuntutan jaksa, Amirudin dibebankan membayar kerugian negara Rp 7,9 juta. Hanya saja berdasarkan pertimbangan hakim uang tersebut belum dicairkan dan rekening masih dibekukan di BNI. Sehingga, hakim berpendapat Amirudin tidak pantas dibebankan mengganti kerugian negara.

Kelik mengatakan, salinan putusan dari PT NTB belum diterima. Saat ini, pihaknya masih menunggu. “Untuk selanjutnya kami akan memberitahukan putusan di tingkat banding ini kepada para pihak, dalam hal ini penuntut umum maupun terdakwa,” kata Kelik.

Apabila belum merasa puas dengan putusan PT NTB, para pihak masih memiliki kesempatan menempuh upaya hukum kasasi di Mahkamah Agung. “Berdasarkan aturan para pihak dapat mengajukan permohonan kasasi 14 hari kalender terhitung sejak para pihak menerima pemberitahuan putusan banding,” ujarnya.

Berdasarkan dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) Amirudin dianggap turut serta dalam penyaluran dana KUR yang tidak sesuai prosedur. Hal itu menimbulkan kerugian negara Rp 29,1 miliar.

Kerugian negara itu muncul dari penyaluran KUR pada 779 petani jagung di Jerowaru, Lotim. Total dana KUR yang disalurkan Rp 29,6 miliar.

Dana KUR itu disalurkan melalui CV ABB yang sudah ditunjuk PT SMA sebagai offtaker dalam penyaluran dana KUR. Hanya saja, bos CV ABB Lalu Irham Rafiuddin Anum mengalihkan uang tersebut ke perusahan lain, yakni PT MUG.

Dana KUR tersebut tidak seluruhnya disalurkan ke petani. Irham menggunakan uang tersebut untuk keperluan pribadi dan disetorkan ke beberapa orang. Termasuk PT SMA dan beberapa kepala desa di Kecamatan Jerowaru.

Hal itu mengakibatkan program pemerintah yang sebagai penunjang Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) tidak tercapai. Sehingga, kasus tersebut menjadi atensi Kejati NTB. (arl/r1)

Editor : Marthadi
#KUR BNI #Amirudin #Pengadilan Tinggi NTB #Korupsi