LombokPost-Kejaksaan Negeri (Kejari) Mataram berhasil menagih tunggakan pajak salah satu hotel di Lombok Utara sebesar Rp 1,2 miliar.
“Selasa (besok, Red), kami menyelamatkan Rp 1,2 miliar pajak Hotel Jeeva Klui. Pihak Jeeva akan menyerahkan ke kami. Itu masuknya ke wilayah Lombok Utara,” kata Kajari Mataram Ivan Jaka.
Ini merupakan utang pajak yang belum dibayar pihak hotel kepada Pemkab Lombok Utara. Setelah ditangani Kejari Mataram, mereka siap membayar pajak yang tertunda.
Ivan mengatakan, melalui Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun), Kejari Mataram sudah berhasil menyelamatkan miliaran uang negara.
“Jadi perlu kami tegaskan, tugas kami tidak hanya memidanakan orang. Kami juga menyelamatkan kerugian negara,” ucapnya.
Setelah pemerintah kabupaten kota/bekerja sama dengan kejaksaan, beberapa penunggak pajak mulai menyelesaikan kewajibannya. Ada juga yang masih berproses.
“Bagi PHRI (pengusaha hotel dan restoran) yang menunggak dan tidak mau membayar pajak kemudian berpotensi merugikan daerah, itu bisa masuk ke ranah korupsi,” katanya mengingatkan.
Begitu juga pihak lain seperti pengelola parkir di RSUD Kota Mataram yang sempat menjadi sorotan.
Ini menjadi perhatian pihak Kejari Mataram bekerja sama dengan Pemkot Mataram.
“Itu sudah mengembalikan tunggakan pajak parkir,” jelasnya.
Sementara untuk penanganan kasus atau laporan dari masyarakat, saat ini Kejari Mataram masih melakukan proses penyidikan.
Salah satunya kasus dugaan korupsi pengadaan sapi dari pokir anggota DPRD Lombok Barat. Ada juga kasus dugaan korupsi KUR BRI Unit Gerung dan Kebon Roek. “Itu masih berproses,” terangnya. (ton/r1)
Editor : Marthadi