LombokPost-Jaksa penuntut umum mengundang tujuh saksi untuk memberikan kesaksian dalam sidang perkara dugaan korupsi tambang pasir besi di Pengadilan Tipikor Mataram. Lima orang dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) serta dua orang dari Dinas ESDM NTB.
Namun, hanya empat orang yang hadir dalam sidang Kamis (21/9). Tiga dari Kementerian ESDM dan seorang dari Dinas ESDM NTB.
Dua orang saksi yang merupakan staf Direktorat Jenderal Mineral dan Batu Bara (Ditjen Minerba) Kementerian ESDM yang bertugas sebagai verifikator Rencana Kegiatan dan Anggaran Biaya (RKAB) periode 2021 dan 2022, yakni Aji Nugraha dan Nensi Wijayati mengatakan, RKAB yang diajukan PT Anugrah Mitra Graha (AMG) ditolak. Lantaran ada beberapa persyaratan yang tidak dipenuhi.
“Misalnya ada studi uji kelayakan itu yang tidak disampaikan kepada kami,” beber Aji Nugraha dan Nensi Wijayati.
Ada juga cadangan yang belum terverifikasi oleh Competen Person Indonesia (CPI) atau surveyor yang mengecek kualitas minerba di suatu daerah.
Dengan tidak terpenuhinya syarat ini, Kementerian ESDM tidak menerbitkan RKAB untuk PT AMG tahun 2021 dan 2022. Padahal RKAB ini menjadi syarat untuk melakukan aktivitas produksi atau eksploitasi tambang pasir besi. “Sesuai aturan kalau tidak ada RKAB tidak boleh ada operasi,” tegasnya.
RKAB sebagai tolok ukur kuota pertambangan. Setiap perusahaan harus memiliki RKAB agar mendapat kuota sesuai dengan fisibility study. Ini akan menjadi dasar bagi DPR RI untuk memberikan kuota bagi para pengusaha pertambangan. Tidak hanya pasir besi tetapi juga batu bara dan yang lainnya.
Jika tidak ada RKAB, dikhawatirkan para pengusaha tidak bisa mengimplementasikan aturan saat melakukan pertambangan. RKAB ini menjadi penting bagi perusahaan karena berkaitan dengan proyeksi pertambangan negara.
“Sesuai aturan, kalau tidak ada RKAB tidak boleh ada operasi,” jelas saksi dari pihak Kementerian ESDM Aji Nugraha.
Sementara mantan Direktur Penerimaan Minerba Kementerian ESDM Yose Rizal yang menjabat April 2022 sampai Mei 2023 membeberkan, selama ini PT AMG tidak pernah membayar iuran tetap, royalti, dan penerimaan Negara bukan pajak (PNBP).
Ia memaparkan ada tiga penerimaan negara dari aktivitas pertambangan minerba. Mulai dari PNBP, royalty, dan iuran tetap. Syarat untuk melakukan pembayaran ini, perusahaan harus memiliki RKAB. ”Tidak ada tercatat pembayaran iuran tetap dan royalti (dari PT AMG) di data kami selama ini ,” ungkap Rizal.
Karena tidak membayar royalti dan iuran tetap, sehingga Kementerian ESDM menganggap tidak ada aktivitas penjualan atau produksi pertambangan pasir besi di Lombok Timur oleh PT AMG.
Sementara, Direktur PT AMG Po Suwandi yang coba dikonfirmasi wartawan usai sidang menolak memberikan keterangan. (ton/r1)
Editor : Marthadi