Metropolis Nasional Ekonomi Bisnis Politika Hukrim Astra Honda NTB Sportivo Newstainment Pendidikan Video Dunia Teknologi Kesehatan Gaya Hidup Kuliner Lapsus Lifestyle Opini Aneka

Pemdes Pohgading Terima Rp 410 Juta dari Perusahaan Tambang Pasir Besi

Marthadi Zuk • Selasa, 3 Oktober 2023 | 10:50 WIB
Kepala Desa Pohgading Mukti (kiri) dan Camat Pringgabaya Habirudin bersaksi dalam sidang perkara korupsi tambang pasir besi di Pengadilan Tipikor Mataram, Senin (2/10).
Kepala Desa Pohgading Mukti (kiri) dan Camat Pringgabaya Habirudin bersaksi dalam sidang perkara korupsi tambang pasir besi di Pengadilan Tipikor Mataram, Senin (2/10).

LombokPost-Pemerintah Desa (Pemdes) Pohgading, Lombok Timur, menerima dana cukup besar dari PT Anugrah Mitra Graha (AMG).

“Sumbangan itu Rp 82 juta per bulan. Tapi saya tidak pernah terima uang dari manajer PT AMG. Uang itu diterima panitia pasir besi,” kata Kepala Desa Pohgading Mukti yang hadir bersaksi bersama Camat Pringgabaya Habirudin dalam sidang di Pengadilan Tipikor Mataram, Senin (2/10).

Menurutnya, dasar penerimaan sumbangan adalah peraturan desa yang dibuat sebelum dirinya menjabat kades.

Penerimaan ini juga sudah diketahui dan disepakati oleh tokoh masyarakat dan BPD. Total sumbangan yang diterima pemdes Pohgading dari PT AMG sebesar Rp 410 juta. Sumbangan ini dimanfaatkan untuk pembangunan gedung serbaguna.

Mukti mengatakan, pemdes tidak banyak tahu aktivitas penambangan yang dilakukan PT AMG. Terutama selama tahun 2021. Informasi yang didapatkan hanya area tambang pasir yang sudah tergali seluas 15 hektare.

Dampak dari aktivitas tambang pasir ini, terdapat banyak galian. Kemudian air laut masuk ke daratan dan menyebabkan abrasi ketika ombak sedang tinggi. Akses jalan juga sepanjang 1,5 kilometer juga rusak akibat lalu lalang dump truck yang mengangkut pasir dari pesisir pantai Dusun Dedalpak, Desa Pohgading, menuju Pelabuhan Kayangan.

Sementara Camat Pringgabaya Habirudin dalam kesaksiannya mengaku dirinya memang mengetahui adanya tambang pasir besi di Dusun Dedalpak, Desa Pohgading.

“Saya mendatangi lokasi tambang pertama kali 21 Februari 2023. Di lokasi saya bertemu Safii. Saya tidak ketemu Rinus dan Po Suwandi,” akunya.

Saat itu ia tidak melihat ada aktivitas penambangan. Ia bersama kasi trantib dan empat orang anggota Satpol PP Lombok Timur hanya mampir 10 menit.

Tujuannya untuk mengetahui lokasi tambang di wilayahnya. “Saya tidak lihat sama sekali pasir dibawa keluar,” ucapnya.

Selanjutnya pada 27 Juli 2023, ia mendampingi Bupati Lotim HM Sukiman Azmy berkeliling di wilayah tambang. Yang ia lihat, di sebelah selatan pintu, ada bekas pengambilan pasir. Kemudian ada air laut masuk ke daratan, di bekas galian yang membentuk kubangan seperti danau.

“Selama jadi camat, ada dua kali BPD datang ke kami memprotes karena takut abrasi air laut. Kemudian jalan rusak,” akunya.

Sementara itu, penasihan hukum terdakwa Po Suwandi, Lalu Kukuh Karisma mengatakan, sumbangan yang diberikan PT AMG kepada Pemdes Pohgading sebagai bentuk kontribusi perusahaan kepada masyarakat.

“Memang tidak ada paksaan, sifatnya sumbangan kepada masyarakat supaya ada kontribusi positif. Jumlahnya Rp 82 juta diberikan lima kali. Sumbangan itu dikelola oleh desa,” terangnya. (ton/r1)

Editor : Marthadi
#Korupsi #desa pohgading #PT AMG #Pasir Besi #Lombok Timur