Metropolis Nasional Ekonomi Bisnis Politika Hukrim Astra Honda NTB Sportivo Newstainment Pendidikan Video Dunia Teknologi Kesehatan Gaya Hidup Kuliner Lapsus Lifestyle Opini Aneka

Jaksa Sebut Ada Aturan yang Dilanggar dalam Pengadaan Alat Metrologi di Disperindag Dompu

Marthadi Zuk • Jumat, 27 Oktober 2023 | 11:00 WIB

 

Saksi ahli dari LKPP Nosin (berdiri) memberikan keterangan dalam lanjutan sidang perkara dugaan korupsi pengadaan alat metrologi Disperindag Dompu di Pengadilan Tipikor Mataram, Kamis (26/10).
Saksi ahli dari LKPP Nosin (berdiri) memberikan keterangan dalam lanjutan sidang perkara dugaan korupsi pengadaan alat metrologi Disperindag Dompu di Pengadilan Tipikor Mataram, Kamis (26/10).
 

LombokPost-Ketua tim jaksa penuntut umum dari Kejari Dompu Putu Cakra Ari Perwira mengatakan banyak prinsip aturan pengadaan barang dan jasa yang dilanggar dalam proyek pengadaan alat metrologi di Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Dompu.

Itu dikatakan setelah mendengarkan keterangan saksi ahli dari Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) dalam sidang lanjutan perkara dugaan korupsi pengadaan alat metrologi di Disperindag Dompu di Pengadilan Tipikor Mataram, Kamis (26/10).

Putu Cakra mengatakan, sejak tahapan awal sampai proses pelaksanaan proyek pengadaaan alat metrologi di Disperindag Dompu banyak yang tidak mengindahkan aturan yang ada.

“Misalnya dalam akuntabilitas pengadaan, dalam Perpres 54 Tahun 2010, pengalihan pekerjaan dan peminjaman bendera itu tidak boleh. Ini hal krusial yang menimbulkan dampak negatif dalam proses pengerjaan dan output-nya,” terangnya.

Terlebih, pinjam bendera dalam proyek ini dilakukan tidak antar-institusi, tetapi personal. Seperti diketahui, pemenang tender proyek ini adalah CV Fahrizal. Namun proyek ini justru dilaksanakan oleh owner CV Mutiara Yanrik. “Ini bukan CV-nya yang mengerjakan tetapi personalnya. Ini jelas tidak boleh,” tegasnya.

Kemudian dari keterangan tim ahli dalam menunjuk tim pendukung proses pengadaan harus mempertimbangkan kompetensi Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK).

Tidak bisa serta merta orang itu ditunjuk jadi PPTK.

Termasuk mereka juga tidak bisa serta merta menerima.

“Digarisbawahi oleh saksi ahli PPTK jangan menggadaikan diri sendiri,” tandasnya.

Saksi ahli dari Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) yang dihadirkan dalam sidang itu adalah Nosin.

Baca Juga: BMKG Sebut Peluang Turun Hujan di Lombok dan Sumbawa Masih Rendah

“Saya hadir sebagai pemberi keterangan ahli dari LKPP terkait bagaimana pengadaan barang dan jasa sesuai Perpres 54 Tahun 2010 dan Perpres 16 Tahun 2018 beserta perubahannya, itu yang saya jelaskan ke persidangan,” terang Nosin.

Ditegaskan, pengadaan barang dan jasa sudah jelas regulasinya.

Ketika pengadaan tidak sesuai dengan alur yang telah ditentukan, itu tinggal dinilai oleh jaksa maupun majelis hakim.

Nosin menjelaskan panjang lebar aturan pengadaan barang dan jasa.

Mulai dari penyusunan harga perkiraan sendiri (HPS) sampai pada pelaksanaan proyek.

“Saya hanya menjelaskan semua tahapan sesuai aturan. Apakah ada yang nanti tidak sesuai atau melanggar aturan, itu bukan kapasitas saya yang menyimpulkan. Jaksa dan hakim yang menilai,” ucapnya. (ton/r1)

Editor : Marthadi
#LKPP #Pengadaan Barang #Metrologi #Dompu #Disperindag