Metropolis Nasional Ekonomi Bisnis Politika Hukrim Astra Honda NTB Sportivo Newstainment Pendidikan Video Dunia Teknologi Kesehatan Gaya Hidup Kuliner Lapsus Lifestyle Opini Aneka

Imigrasi Mataram Tangkap dan Deportasi Bule Amerika yang Menjadi Buronan US Marshals

Marthadi Zuk • Rabu, 1 November 2023 | 09:20 WIB

 

Bule Amerika buronan US Marshal berinisial MDP (dua dari kanan) dideportasi petugas Imigrasi Mataram.
Bule Amerika buronan US Marshal berinisial MDP (dua dari kanan) dideportasi petugas Imigrasi Mataram.

LombokPost-Seorang warga negara asing (WNA) asal Amerika berinisial MDP ditangkap petugas Imigrasi Mataram.

Pria tersebut ditangkap pada 25 September 2023 berdasarkan surat permohonan pengamanan dan penahanan dari Konsulat Jenderal (Konjen) Amerika Serikat di Surabaya.

MDP yang merupakan buronan US Marshals itu telah dideportasi ke negaranya.

“Deportasi sudah kami laksanakan pada 17 Oktober 2023 melalui Bandara Internasional Zainuddin Abdul Madjid,” jelas Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Mataram Pungki Handoyo, Selasa (31/10).

Pungki mengatakan, MDP ditangkap di sebuah penginapan yang berlokasi di Desa Midang, Kecamatan Gunungsari, Kabupaten Lombok Barat.

Saat didatangi oleh petugas Imigrasi bersama Babinsa Desa Midang dan Polsek Gunungsari, MDP sempat melakukan perlawanan.

Ia menolak dibawa ke Kantor Imigrasi Mataram.

Setelah petugas memberikan penjelasan dan menjamin keamanannya, MDP akhirnya bersedia dibawa ke Kantor Imigrasi Mataram untuk dimintai keterangan.

Berdasarkan keterangan yang diberikan, petugas mendapatkan fakta bahwa MDP telah overstay di wilayah Indonesia selama 14 hari.

“MDP memang sempat tidak kooperatif sewaktu akan kami bawa ke Kantor Imigrasi Mataram. Namun petugas kami melakukan pendekatan persuasif dan memastikan keamanannya sehingga dia bersedia datang ke kantor untuk dilakukan pemeriksaan,” terang Pungki.

Usai diperiksa, MDP kemudian ditahan di Ruang Detensi Kantor Imigrasi Mataram sembari menunggu proses administrasi pendeportasian dan berkoordinasi dengan Konjen Amerika Serikat.

“MDP telah melanggar pasal 75 ayat (3) UU. No 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian dan harus menyelesaikan proses hukum di negara asalnya terlebih dahulu sebelum masuk ke Indonesia,” jelasnya.

Terpisah, Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham NTB Parlindungan menjelaskan, prinsip Imigrasi Indonesia sudah jelas dan dituangkan dalam undang-undang, yakni selective policy.

Di mana, hanya orang asing yang bermanfaat yang boleh masuk ke dalam wilayah Indonesia.

“Jadi orang asing yang tidak bermanfaat apalagi bisa membahayakan masyarakat harus segera kita tindak agar tidak menimbulkan permasalahan ke depannya,” tegas Parlindungan.

Tindakan yang diberikan Kantor Imigrasi Kelas I TPI Mataram juga menurutnya telah sesuai dengan arahan dari Menteri Hukum dan HAM Prof Yasonna H Laoly.

"Pak Menteri (Yasonna H Laoly, Red) menyampaikan untuk menindak tegas orang asing yang tidak mematuhi peraturan dan juga diduga membahayakan masyarakat," ujarnya. (ton/r1)

Editor : Marthadi
#Kemenkumham NTB #Bule Amerika #deportasi #Imigrasi mataram