LombokPost-Akademisi ahli di bidang perkapalan menyimpulkan kapal kayu dari proyek pengadaan Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Bima tahun 2019 tidak laik laut.
Kapal tersebut tidak memenuhi syarat aman berlayar.
“Itu kesimpulan sementara dari akademisi,” kata Kepala Seksi Intelijen Kejari Bima Deby Fauzi.
Sejauh ini, Kejari Bima masih melakukan penyidikan terhadap dugaan korupsi proyek pengadaan kapal tersebut.
Mereka menggandeng akademisi yang ahli di bidang perkapalan.
Deby Fauzi mengatakan, kesimpulan akademisi itu didasarkan hasil cek fisik dua kapal kayu yang menelan anggaran Rp 989 juta.
Kesimpulan sementara ini sesuai dugaan awal kapal yang tidak bisa digunakan.
Dengan adanya hasil cek fisik dari pihak akademisi, penyidik kembali melakukan koordinasi dengan Inspektorat NTB.
“Apakah tidak sesuai spesifikasi atau ada dugaan lainnya, kami tunggu hasil pemeriksaan dari inspektorat,” lanjut Deby.
Terkait penguatan alat bukti pidana dari keterangan saksi, Deby mengatakan sejauh ini penyidik merasa sudah cukup.
Ditemukan sejumlah unsur perbuatan melawan hukum (PMH) dalam kasus ini.
“Kalau dirasa ada yang perlu ditambahkan, kami panggil lagi saksi yang dibutuhkan,” terangnya.
Pada proyek pengadaan kapal kayu ini, Dishub Kabupaten Bima merealisasikan anggaran pengadaan dari dana alokasi khusus (DAK).
Sebelumnya Kepala Kejari Bima Ahmad Hajar Zunaidi mengatakan temuan PMH dalam persoalan ini berkaitan dengan hasil cek fisik di lapangan.
“Yang jelas hasil dari akademisi sudah kami terima. Apa saja hasilnya? Nanti saja kita lihat di persidangan,” kata Ahmad ditemui di kantor Kejati NTB.
Dengan adanya temuan dari pihak akademisi, dia mengatakan bahwa penyidik kini melakukan pendalaman keterangan dari para saksi.
Termasuk ada rencana menggandeng auditor untuk membantu menghitung kerugian negara. (ton/r1)
Editor : Marthadi