Metropolis Nasional Ekonomi Bisnis Politika Hukrim Astra Honda NTB Sportivo Newstainment Pendidikan Video Dunia Teknologi Kesehatan Gaya Hidup Kuliner Lapsus Lifestyle Opini Aneka

Polres Lombok Utara Tangkap Dua Wanita Terduga Pelaku Penggelapan Motor, Salah Satunya Berstatus PNS

Marthadi Zuk • Kamis, 14 Desember 2023 | 10:00 WIB

 

Pelaku penggelapan motor ditangkap Polres Lombok Utara.
Pelaku penggelapan motor ditangkap Polres Lombok Utara.
 

LombokPost-Dua perempuan terduga pelaku penggelapan sepeda motor dicokok Tim Puma Satreskrim Polres Lombok Utara.

Keduanya berinisial DK, seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang beralamat di BTN Medana Asri Medana, Tanjung, Kabupaten Lombok Utara (KLU), serta HYH yang beralamat di BTN Griya Panda l Mutiara Desa Monjok Perluasan, Kecamatan Selaparang, Kota Mataram.

Kasatreskrim Polres Lombok Utara Iptu Ghufron Subeki mengatakan, kedua terduga pelaku ditangkap atas laporan korban Lalu Munir Hadinata.

Warga Dusun Lendang Berora, Desa Singgar Penjalin, Kecamatan Tanjung, KLU melaporkan, pada Jumat (27/10), DK menyewa satu unit sepada motor Honda Scoopy dengan nomor polisi DR 2795 MC warna merah.

Selanjutnya pada Selasa (31/10), DK kembali menyewa satu unit sepeda motor Honda Beat Street nomor polisi DR 6812 RD warna silver.

“DK menyewa kedua sepeda motor tersebut Rp 100 ribu per hari,” kata Ghufron.

Dalam laporannya, korban mengatakan sampai 16 November 2023 pembayaran sewa kedua motornya itu masih lancar. Setelah itu macet.

Curiga dengan gelagat DK, korban mencari tahu dan mendapatkan informasi kedua motornya tersebut sudah digadaikan pada seseorang berinisial S yang beralamat di Kota Mataram.

Korban akhirnya melapor ke Polres Lombok Utara.

Berdasarkan laporan tersebut, Tim Puma Polres Lombok Utara menyelidiki keberadaan pelaku dan barang bukti.

Polisi mendapat informasi keberadaan motor-motor tersebut.

Mereka kemudian menuju rumah S dan mengamankan dua motor yang telah digadaikan.

Sementara S mengaku mengeluarkan uang puluhan juta rupiah untuk menerima gadai motor tersebut.

Selanjutnya polisi mengamankan HYH di wilayah Marong, Kelurahan Karang Baru, Kecamatan Selaparang, Kota Mataram.

Dari keterangan HYH, petugas mendapat informasi bahwa DK telah diamankan di Polsek Batulayar dengan kasus yang sama.

“Terduga pelaku HYH bersama barang bukti berupa dua unit sepeda motor dibawa ke Polres Lombok Utara untuk dilakukan pemeriksaan,” kata Ghufron.

Kepada polisi, HYH mengaku uang hasil gadai sepeda motor sebesar Rp 20 sudah habis digunakan. Rp 5 juta digunakan HYH. Sementara Rp 15 juta digunakan HYH dan DK untuk menebus mobil yang mereka gadaikan. (ton/r1)

Editor : Marthadi
#Motor #PNS #KLU #penggelapan #Lombok Utara