Metropolis Nasional Ekonomi Bisnis Politika Hukrim Astra Honda NTB Sportivo Newstainment Pendidikan Video Dunia Teknologi Kesehatan Gaya Hidup Kuliner Lapsus Lifestyle Opini Aneka

Polda NTB Masih Kumpulkan Dokumen terkait Dugaan Kriminalisasi WNA Amerika

Marthadi Zuk • Rabu, 20 Desember 2023 | 15:25 WIB

 

James Edward Omeara (kanan) dan istrinya Markiani saat mendatangi Polda NTB belum lama ini.
James Edward Omeara (kanan) dan istrinya Markiani saat mendatangi Polda NTB belum lama ini.
 

LombokPost-Dugaan kriminalisasi yang dilaporkan warga negara asing (WNA) asal Amerika James Edward Omeara dan istrinya Markiani, masih berproses di Bagian Pengawasan Penyidikan (Wassidik) Ditreskrimum Polda NTB.

Kabag Wassidik Ditreskrimum Polda NTB AKBP I Putu Bagiartana menyampaikan, saat ini pihaknya masih melengkapi dokumen yang dibutuhkan.

“Masih dianalisis dokumennya. Kalau dokumen lengkap, nanti baru apa yang menjadi laporannya bisa kami simpulkan,” jelasnya, Selasa (19/12).

Dikatakan, pihaknya telah selesai meminta keterangan dari para penyidik Polsek Pemenang.

Namun ada beberapa dokumen yang dibutuhkan untuk mengetahui kebenaran laporan dugaan kriminalisasi ini.

“Kalau memang terbukti (melakukan kriminalisasi, Red) ya harus dikembalikan ke proses penyidikan sebagaimana mestinya,” tegasnya.

Bagiartana menjelaskan, seorang penyidik tidak boleh memanfaatkan kewenangannya menetapkan siapa pun sebagai tersangka tanpa prosedur yang semestinya.

Mengenai adanya dugaan kedekatan antara penyidik dan pihak yang melaporkan James dan istrinya, Bagiartana mengatakan hal itu harus dibuktikan.

“Jangan ada pernyataan subjektf. Semua harus dengan alat bukti,” tegasnya.

Terkait itu, pihak pelapor kemungkinan akan dipanggil untuk dimintai keterangan.

“Kami lihat dulu pemberkasannya,” kata dia.

Terpisah, Markiani, istri James mempertanyakan progres laporannya.

Karena hingga saat ini ia maupun suaminya belum dipanggil untuk memberikan keterangan yang dibutuhkan.

“Kami menunggu dipanggil. Kami sudah menyiapkan bukti (dugaan kriminalisasi),” akunya.

Markiani mengaku heran dirinya dan suaminya begitu mudah ditetapkan sebagai tersangka.

Dimana suaminya James ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penggelapan.

Markiani sendiri ditetapkan sebagai tersangka dugaan pelanggaran Undang-undang ITE.

“Kami berharap dipanggil dan kami siap menunjukkan semua bukti yang dibutuhkan,” kata Markiani. (ton/r1)

Editor : Marthadi
#polda ntb #wna #amerika #kriminalisasi #Polsek Pemenang