LombokPost-Satreskrim Polres Lombok Timur (Lotim) mengamankan terduga pelaku rudapaksa di Kecamatan Suela berinisial ZI, 16 tahun.
Sebelumnya, ZI dilaporkan telah melakukan kekerasan seksual terhadap DA, 16 tahun pada Sabtu (6/1).
Perbuatan bejat itu dilakukan di rumah kosong di wilayah Suela bersama temannya berinisial HN, 34 tahun, yang saat ini masih buron.
“Satu yang masih kami buru saat ini. Dia teman pelaku yang merupakan residivis kasus yang sama,” jelas Kasihumas Polres Lotim Iptu Nicolas Oesman.
Kasus rudapaksa ini berawal ketika ZI mengajak DA yang disebut teman dekatnya, ke sebuah rumah kosong.
Di sana, HN sudah menunggu. Setibanya di rumah tak bepenghuni itu, DA dipaksa masuk dan disetubuhi kedua pelaku.
Mereka mengancam korban jika ia berteriak atau berupaya melarikan diri.
Setelah kejadian tersebut, korban tidak langsung melaporkan apa yang telah dialami pada orang tuanya.
Orang tuanya mengetahui sang anak menjadi korban rudapaksa setelah melihat tanda aneh di lehernya. Setelah mengakui apa yang dialaminya, orang tua korban melapor ke Polsek Pringgabaya.
Kini kasus tersebut ditangani Polres Lotim, mengingat korban dan pelaku masih berusia anak.
“Korban sudah melakukan visum, namun hasilnya belum keluar,” kata Nicolas.
Dengan kejadian ini, Nicolas mengingatkan warga untuk lebih memproteksi putra-putrinya. Agar mereka tidak menjadi korban atau pun pelaku rudapaksa seperti yang sedang ditangani saat ini. (ton/r1)
Editor : Marthadi