Salah satunya LCC yang dibangun di atas lahan produktif pertanian. Sehingga ketika digunakan harus diganti dengan area yang luasnya empat kali lipat.
Kemudian ia menemukan tidak ada jaminan dari pemegang KSO.
Seharusnya pihak PT BPS memberi jaminan kepada pemda dalam bentuk deposito.
Jika itu kemudian ada kerugian, maka jaminan itu yang akan digunakan sebagai kerja sama.
“Yang aneh tidak ada jangka waktu batas kerja sama. Seharusnya berpedoman pada HGB batas waktunya 40 tahun atau hak pengelolaan yang memiliki batas waktu 70 tahun. Ini nggak ada. Ini kesalahan fatal,” kata Asikin.
Seharusnya kata dia, Pemkab Lobar berkaca dari kerja sama antara Pemkot Mataram dengan Mataram Mall yang ada batas waktunya.
Itu kemudian bisa diperpanjang.
Ia menilai ada upaya persekongkolan jahat dari kerja sama yang dijalin PT Tripat dengan PT BPS.
Sehingga persoalan ini bisa dikategorikan korupsi dan menyeret pengambil kebijakan yang terlibat atas keputusan PT Tripat yang melepas tanah ini. Baik bupati maupun DPRD Lobar.
Sebaliknya, Pemkab Lobar sempat disarankan melakukan gugatan terhadap PT BPS untuk membatalkan KSO terkait LCC.
Namun hingga saat ini Pemkab Lobar belum mengambil langkah serius.
Baca Juga: Serentak Se-Indonesia, KLHK Tanami Lahan di Pujut Loteng Seluas 1 Hektare
Padahal, saat ini PT BPS sudah mengalihkan LCC kepada PT POSA (PT Bliss Properti Indonesia Tbk).
Ini adalah perusahaan pengembang pusat perbelanjaan yang masih berafiliasi dengan PT BPS.
Sementara, Kepala BPKAD Lobar Fauzan Husniadi yang ditanya terkait upaya melakukan gugatan pembatalan KSO, menyerahkan persoalan ini kepada PT Tripat.
Sebaliknya, PT Tripat pun mengaku menunggu arahan Pemkab Lobar.
Sebelumnya, Sekretaris Daerah (Sekda) Lobar H Ilham mengharapkan Kejati NTB membantu Pemkab Lobar menyelesaikan persoalan ini.
“Kami secara langsung mengharapkan kejaksaan membantu kami agar aset itu (sertifikat lahan LCC) bisa kembali,” kata dia. (ton/r1)
Editor : Marthadi