“Narasi yang disampaikan terlapor (Habib Quraiys Shihab) itu memiliki makna penghinaan, pencemaran nama baik, menebar kebencian, dan permusuhan yang mana sangat merugikan Partai Perindo,” jelas Ketua Badan Advokasi Rakyat (Bara) Partai Perindo NTB Herman Saputra, Senin (15/1) malam.
Pengurus DPW Perindo NTB menyayangkan isi ceramah saat acara pengajian Karang Bedil Bersalawat menyambut bulan Rajab pada 6 Januari 2024 lalu.
Dimana penceramah menyindir ulama yang majelis zikirnya diresmikan oleh orang kafir.
“Pernyataan terlapor dengan narasi ulama itu tertuju kepada Tuan Guru Bajang Muhammad Zanul Majdi yang dalam hal ini menjabat sebagai ketua harian nasional DPP Partai Perindo,” katanya.
Sementara kalimat “orang kafir” dinilai secara tidak langsung menjurus kepada Ketua Umum Partai Perindo Hary Tanoesoedibjo.
Pernyataan ini disinyalir berkaitan dengan peresmian majelis zikir Perindo sebagai sayap partai pada Desember 2023 lalu.
“Padahal secara kelembagaan partai, yang berhak dan berwenang mengesahkan lembaga (majelis zikir) adalah ketua umum,” tegasnya.
Menurut Herman, pernyataan terlapor itu pun telah tersebar luas di media sosial sehingga menjadi polemik.
Selain itu, ia juga menduga ungkapan tersebut dilontarkan secara sengaja dengan maksud tertentu.
“Bahwa terlapor telah diduga menuduh sesuatu hal yang maksudnya terang supaya hal itu diketahui umum yaitu menyerang kehormatan Partai Perindo,” ucapnya.
Herman menambahkan, berdasarkan fakta-fakta hukum yang ia sampaikan pada surat laporan, pihaknya meminta polisi segera menangkap yang bersangkutan.
“Tindakan terlapor itu secara hukum diduga kuat telah memenuhi unsur-unsur perbuatan pidana yang menurut ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku harus segera ditindak dan diusut tuntas,” pungkasnya. (ton/r1)
Editor : Marthadi