Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda NTB telah mendatangkan alat uji kebisingan untuk menentukan knalpot yang harus ditertibkan.
“Kami memiliki tiga unit (alat uji kebisingan) yang akan didistribusikan ke Satlantas Polresta Mataram, Satlantas Polres Bima Kota, dan satu unit di Ditlantas Polda NTB,” jelas Dirlantas Polda NTB Kombespol Romadhoni Sutardjo, Rabu (24/1).
Dengan alat ini, polisi tidak lagi menindak kendaraan berknalpot brong atas dasar mendengarkan suara.
Tetapi mereka memiliki dasar yang kuat berdasarkan hasil uji kebisingan.
“Kalau melebihi batas yang ditentukan, akan kami sita. Ini sudah sesuai peraturan perundang-undangan,” tegasnya.
Laporan terkait keresahan masyarakat terhadap kendaraan yang menggunakan knalpot brong ini terjadi hampir di semua kabupaten/kota di Provinsi NTB.
Suara bising knalpot brong sangat mengganggu aktivitas masyarakat dan pengguna jalan yang lain.
Mengingat knalpot brong harusnya digunakan untuk event balapan.
“Sekarang alat uji kebisingan ini sudah ada tiga unit. Kalau ada tambahan, akan kami distribusikan ke satlantas polres yang lain,” ucapnya.
Dengan adanya alat ini, tidak ada alasan bagi pengendara mengelak jika knalpotnya sudah sesuai menurut mereka.
Karena sudah ada standardisasi penggunaan knalpot yang ditentukan sesuai undang-undang. (ton/r1)
Editor : Marthadi