Terduga pelakunya berinisial W, 27 tahun, berhasil ditangkap.
"Penangkapan W dilakukan oleh anggota timsus Unit Intelijen Kodim 1606/Mataram Jumat (26/1) pukul 13.30 Wita di tempat kosnya di Dusun Aik Genit, Desa Senteluk, Kecamatan Batulayar, Lombok Barat,” jelas Komandan Unit Intel Kodim 1606/Mataram Kapten Inf. Zainul Fahri.
Pria 27 tahun asal Dusun Bale Montong 1, Desa Kawo, Lombok Tengah, itu diduga telah menipu dan menyekap gadis berinisial BN, warga Dusun Klanju Daye, Desa Mantang, Kecamatan Batukliang, Lombok Tengah.
Penangkapan W dilakukan berdasarkan laporan dari anggota Kodim 1606/Mataram yang merupakan kakak misan dari BN.
Ia melaporkan bahwa adiknya telah meninggalkan rumah dengan seorang laki-laki dan tidak diketahui keberadaannya sejak Senin (22/1) lalu.
“Kami mendapat informasi dari korban bahwa dia berhasil melarikan diri dari tempat kos pelaku pada Kamis (25/1) pukul 11.00 Wita,” terang Zainul.
Dia mengatakan bahwa pelaku berencana menikahinya.
Namun ternyata menipunya dan menyekapnya di tempat kos.
Zainul menambahkan, dari hasil pemeriksaan, W mengaku telah berpacaran dengan BN sejak Agustus 2023.
W dikenalkan oleh mantan pacar BN berinisial A yang beralamat di Praya, Lombok Tengah.
Selanjutnya pelaku mengajak korban pergi dari rumahnya pada Rabu (18/1) pukul 23.00 Wita dengan alasan akan menikah.
Namun, pelaku tidak menikahi korban, melainkan membawanya ke tempat kos di Gebang Baru, Kelurahan Pagesangan Timur, Mataram.
Zainul mengatakan, selama di tempat kos, W melakukan berbagai tindakan yang merugikan korban.
W meminjam sepeda motor milik penjual lalapan berinisial A dan menggadaikannya seharga Rp 3 juta dengan jaminan KTP korban.
Selain itu, pelaku juga membeli tramadol seharga Rp 150 ribu di tempat seseorang berinisial Z yang beralamat di Gomong Lama, Mataram. “Pelaku dan korban kemudian menginap di Hotel Pandora selama satu malam,” tutur Zainul.
Ia juga mengungkapkan, pada Sabtu (20/1) pukul 08.00 Wita, W dan BN pindah ke tempat kos di Dusun Aik Genit, Desa Senteluk, Lombok Barat.
Di sana, W menolak mengantarkan BN pulang bahkan memukulinya.
Korban sempat melarikan diri dari tempat kos, tapi ditangkap lagi oleh pelaku.
Korban baru berhasil melarikan diri lagi pada Kamis (25/1) dan mendatangi kakaknya yang berada di rumah orang tuanya.
Zainul menyebut, W merupakan seorang duda yang dua kali menikah dengan wanita di bawah umur.
Dia pernah menikah dengan seorang perempuan berinisial F, asal Sengkol, Lombok Tengah.
Mereka menikah saat F masih kelas 3 SMP dan dikaruniai satu anak.
W juga pernah menikah dengan seorang perempuan berinisial KO, asal Desa Truwai.
Baca Juga: Epic Edufair Ajang Promosi Sekolah
Mereka menikah saat KO masih kelas 2 SMA dan memiliki satu anak.
Saat ini, W telah diserahkan ke Polresta Mataram untuk proses hukum lebih lanjut.
W dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan pasal 333 KUHP tentang penyekapan.
Sedangakan BN di serahakan ke Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Provinsi NTB untuk mendapatkan pendampingan dan tindakan lebih lanjut.
“Kami mengimbau masyarakat, khususnya para orang tua, untuk lebih berhati-hati dalam mengawasi anak-anaknya. Jangan sampai terjadi hal-hal yang tidak diinginkan seperti ini,” pesan Zainul. (ton/r1)
Editor : Marthadi