Metropolis Nasional Ekonomi Bisnis Politika Hukrim Astra Honda NTB Sportivo Newstainment Pendidikan Video Dunia Teknologi Kesehatan Gaya Hidup Kuliner Lapsus Lifestyle Opini Aneka

Polresta Mataram Tangkap Terduga Pengedar Tramadol di Kopang Lombok Tengah

Marthadi Zuk • Jumat, 2 Februari 2024 | 10:50 WIB

 

Paket Tramadol dan Hexymer yang disita polisi dari kantor ekspedisi di Jalan Brawijaya, Mataram.
Paket Tramadol dan Hexymer yang disita polisi dari kantor ekspedisi di Jalan Brawijaya, Mataram.
LombokPost-Tim opsnal Satresnarkoba Polresta Mataram menangkap seorang terduga pengedar obat keras jenis Tramadol dan Hexymer bernisial MBH, 25 tahun.

Penangkapan warga Desa Kopang Rembiga, Kecamatan Kopang, Lombok Tengah, itu berawal dari informasi Bea Cukai Mataram.

“Ada paket yang diduga berisi obat keras masuk dari luar wilayah NTB melalui ekspedisi SiCepat,” kata Kasatresnarkoba Polresta Mataram AKP I Gusti Ngurah Bagus Suputra.

Atas informasi tersebut, dia memerintahkan tim opsnal berkoordinasi dengan Bea Cukai Mataram dan operator ekspedisi SiCepat.

Pada Sabtu (27/1) sekitar pukul 11.00 Wita tim opsnal Satresnarkoba Polresta Mataram bersama Bea Cukai Mataram menuju kantor ekspedisi Sicepat di Jalan Brawijaya, Mataram.

“Setelah dibuka, ternyata benar paket yang dicurigai berisi obat keras jenis Tramadol,” jelasnya.

Selanjutnya tim opsnal meminta operator ekspedisi menghubungi pemilik paket melalui pesan WhatsApp, memintanya mengambil paket tersebut ke kantor ekspedisi dengan alasan belum ada kurir yang mengantar.

Namun sampai malam, pemilik paket tidak ada yang datang. Akhirnya polisi mengamankan paket tersebut.

“Sampai Senin tanggal 29 Januari 2024 pemilik paket tidak kunjung datang ke kantor ekspedisi untuk mengambil paketnya. Akhirnya kami memerintahkan tim opsnal menjemput pemilik paket yang beralamat di Kopang, Lombok Tengah,” jelas Suputra.

Setelah berkoordinasi dengan Polsek Kopang, sekitar pukul 14.00 Wita, tim opsnal mendatangi alamat sesuai yang tertera pada paket.

Setelah menghubungi saksi kepala dusun setempat, selanjutnya dilakukan penggeledahan badan, pakaian, namun tidak ditemukan barang bukti obat keras dan narkoba.

Setelah menggeledah rumah, tepatnya di dalam laci meja rias di kamar MBH, ditemukan plastik bening yang berisi pil warna kuning sebanyak 5 butir, obat jenis Hexymer.

Selanjutnya dilakukan pembukaan paket oleh pemilik paket dan ditemukan 30 strip atau 300 butir pil atau obat tanpa merek.

Obat ini diduga jenis Tramadol serta satu bungkus plastik bening berisi 10 butir pil warna kuning yang diduga obat jenis Hexymer.

“Setelah diinterogasi terkait paket barang yang dipesan, pemilik paket akhirnya mengakui jika nama dan alamat paket yang dikirim melalui ekspedisi SiCepat itu adalah miliknya,” terang Suputra.

MBH mengaku memesan obat tersebut secara online. Hasil pemeriksaan, dia mengaku sudah lima kali memesan pil atau obat jenis ini.

“Berdasarkan hasil uji labfor Polda Bali, pil atau obat dalam kemasan itu adalah obat jenis Tramadol dan pil yang warna kuning adalah obat jenis Hexymer,” ikata Suputra.

Tersangka MBH terkuak merupakan penjual dan pengguna obat-obatan jenis Tramadol yang beroperasi di wilayah Kopang, Lombok Tengah.

Atas perbuatannya, MBH dan barang bukti dibawa ke Mapolresta Mataram untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. “Tersangka dikenakan Pasal 435 Undang-undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 5 miliar,” kata Suputra. (ton/r1)

Editor : Marthadi
#obat keras #Lombok Tengah #Polresta Mataram #Tramadol #Kopang