“Sudah ada perdamaian. Kami dari pihak kepolisian akhirnya melengkapi surat permohonan kepada kapolresta agar kasus ini diselesaikan lewat RJ (restorative justice),” kata Kasatreskrim Polresta Mataram Kompol I Made Yogi Purusa Utama.
Sebelumnya kasus ini ditangani Polsek Narmada.
Beberapa kali dilakukan upaya mediasi, namun tidak ada titik temu antara manajemen PT Tripat dengan pemandu wisata yang terlibat kasus ini.
Bahkan kedua pihak saling melaporkan. Kasus ini kemudian dilimpahkan ke Polresta Mataram.
“Setelah kami yang menangani, beberapa pihak sudah kami panggil. Sekarang mereka sudah berdamai dengan kesepakatan tertulis,” jelas Yogi.
Direktur PT Tripat Eko Esti Santoso membenarkan kasus ini diselesaikan dengan cara damai.
Ia dan pihak terlapor sepakat tidak melanjutkan proses hukum kasus ini.
“Kami sepakat damai di kepolisian juga dipertemukan di kantor desa,” terangnya.
Meski sempat menolak, Eko mengaku berdamai merupakan jalan terbaik.
Namun ia berharap kejadian serupa tidak terulang kembali.
Sehingga aksi penganiayaan tidak dianggap hal yang biasa.
Baca Juga: 340 ASN Lobar Ikut Asesmen, Jadi Kabupaten Pertama di NTB Terapkan Talent Poll
“Semoga tidak terulang kembali saja,” harapnya.
Sejak terjadinya kasus dugaan penganiayaan ini, PT Tripat yang merupakan Perusda Lombok Barat ini sudah pindah kantor.
Semula berkantor di Taman Narmada, kini pindah ke eks Hotel Suranadi. Kepindahan ini dilakukan untuk alasan keamanan dan kondusivitas. (ton/r1)
Editor : Marthadi