Metropolis Nasional Ekonomi Bisnis Politika Hukrim Astra Honda NTB Sportivo Newstainment Pendidikan Video Dunia Teknologi Kesehatan Gaya Hidup Kuliner Lapsus Lifestyle Opini Aneka

Mantan Bendahara Setwan DPRD Lotim Divonis 3 Tahun Penjara Kasus Penyelewengan Pajak, Jaksa Banding

Marthadi Zuk • Senin, 5 Februari 2024 | 11:52 WIB

 

Kasi Pidsus Kejari Lotim M Isa Ansyori.
Kasi Pidsus Kejari Lotim M Isa Ansyori.
LombokPost-Jaksa penuntut umum (JPU) mengajukan banding atas putusan majelis hakim Pengadilan Tipikor Mataram yang memvonis mantan bendahara Sekretariat Dewan (Setwan) DPRD Lotim Zulfaedy tiga tahun penjara.

“Benar, kami mengajukan banding atas putusan itu,” kata Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri (Kejari) Lotim M Isa Ansyori.

Menurutnya vonis tiga tahun penjara terhadap terdakwa kasus penyelewengan pajak reses tahun 2019-2020 itu tidak sebanding dengan tuntutan jaksa.

Dalam tuntutannya, jaksa menuntut terdakwa Zulfaedy dipidana penjara lima tahun enam bulan.

“Pidana badan kurang dari dua pertiga tuntutan penuntut umum. Sehingga belum memenuhi rasa keadilan dalam masyarakat,” kata Isa. 

Upaya hukum banding tersebut sudah dilayangkan beserta berkas memori bandingnya.

Pada  sistem informasi penelusuran perkara (SIPP) PN Mataram, jaksa penuntut memohonkan banding tersebut pada Rabu (17/1).

Jaksa yang menjadi pemohon banding atas nama Fardita Hutomo Putra Sudirman.

Dalam sidang putusan, majelis hakim Pengadilan Tipikor Mataram yang diketuai Isrin Surya Kurniasih menjatuhkan pidana penjara ke terdakwa selama tiga tahun dan pidana denda Rp 200 juta subsider kurungan tiga bulan.

Majelis hakim juga menghukum terdakwa membayar uang penggati kerugian negara sebesar Rp 343 juta.

Jika terdakwa tidak membayar uang pengganti dalam kurun waktu satu bulan  setelah putusan berkekuatan hokum tetap, harta bendanya disita jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.

Majelis hakim menyatakanZulfaedy terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan subsider.

Yaitu Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.

Kasus yang menjerat Zulfaedy terkait dengan pajak reses yang tidak disetorkan selama dua tahun mencapai Rp 343 juta.

Rinciannya di tahun 2019 Rp 184 juta dan tahun 2020 Rp 159 juta.

Dalam dakwaan jaksa penuntut, uang yang juga menjadi hasil audit Inspektorat Lotim itu digunakan untuk kepentingan pribadinya. (ton/r1)

Editor : Marthadi
#Pajak #banding #Kejari #DPRD #Lotim #Setwan