Majelis hakim PN Mataram memutuskan terdakwa Mawardi bersalah dan divonis hukuman tiga bulan penjara serta denda Rp 1 juta subside satu bulan kurungan.
Usai sidang, Mawardi tak bisa menyembunyikan rasa kekecewaannya terhadap keputusan hakim.
Dia langsung bangkit dari tempat duduk dan langsung berjalan meninggalkan ruang sidang dengan wajah agak memerah.
“Keputusannya belum adil, karena yang jadi pertimbangan hanya keterangan dari jaksa saja, keterangan dari saksi-saksi kami belum dipertimbangkan,” kata Mawardi saat dicegat wartawan di pintu keluar ruang sidang.
Sebelumnya dalam sidang Kamis (1/2), jaksa menuntut Mawardi yang didakwa mengampanyekan istrinya yang merupakan salah satu caleg DPRD Lobar, dihukum lima bulan penjara.
“Menuntut, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama lima bulan dan denda sebesar Rp 5 juta. Apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama empat bulan,” kata JPU diwakili Agus Darma Wijaya di depan majelis hakim Pengadilan Negeri Mataram yang diketuai I Ketua Somanasa.
Jaksa meminta majelis hakim menyatakan terdakwa Mawardi terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan Tipilu.
Ia sebagai kepala desa dengan sengaja melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu peserta pemilu dalam masa kampanye secara berlanjut sebagaimana diatur Pasal 490 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP dalam Dakwaan Penuntut Umum. (ton/r1)
Editor : Marthadi