Kesaksian mantan Kepala Dinas PUPR Kota Bima Muhammad Amin yang dihadirkan sebagai saksi di Pengadilan Tipikor Mataram, Senin (5/2) dibantah oleh terdakwa Lutfi.
Saksi Muhammad Amin mengaku diminta terdakwa Lutfi menyerahkan list proyek fisik di Dinas PUPR Kota Bima tahun 2019.
“Saya diminta menyerahkan list proyek itu kemudian saya temui wali kota di kediamannya,” akunya.
Tak berselang lama, Lutfi mengembalikan list proyek kepada Amin.
Dalam list yang dikembalikan wali kota, ia telah mengisi nama orang dan perusahaan yang akan mengerjakan proyek di Dinas PUPR dengan cara ditulis tangan.
Amin kemudian menyerahkan list tersebut kepada Burhan, kasubbag Perencanaan dan Keuangan untuk dibagikan ke seluruh kepala bidang di Dinas PUPR Kota Bima.
Tahun berikutnya yakni di tahun 2020, Lutfi memercayakan seluruh pengerjaan proyek PUPR kepada Fahad, kabid Cipta Karya.
Amin menyebut Fahad sebagai orang dekat Lutfi.
Ia menyebut Fahad yang menggantikannya menyiapkan list proyek untuk diserahkan ke Lutfi.
Dalam kesaksiannya Amin yang menjabat kepala Dinas PUPR tahun 2017 sampai 2022 tersebut juga mengaku saat bertemu Lutfi, ia juga bertemu dengan istrinya Eliya.
Bahkan beberapa kali juga bertemu Muhammad Makdis di rumah dinas wali kota.
Dalam dakwaan, Muhammad Makdis disebut sebagai kontraktor yang mengerjakan sejumlah proyek Pemkot Bima selama Lutfi menjabat wali kota.
“Saya beberapa kali bertemu dengan dia (Muhammad Makdis, Red),” aku Amin di hadapan majelis hakim yang diketuai Putu Gde Hariadi.
Sementara terdakwa Muhammad Lutfi menyatakan sejumlah pernyataan saksi Muhammad Amin tidak benar.
“Beliau ini bohong semua,” tuding Lutfi.
Dia mengatakan, pada pertengahan 2019 Muhammad Amin yang datang membawa daftar proyek kepadanya, padahal ia tidak pernah meminta.
“Beliau datang sendiri ke saya membawa daftar proyek itu karena ini kebiasaan sebelumnya,” ungkap Lutfi.
List proyek tersebut ditaruh di meja. Setelah itu Muhammad Amin langsung pulang.
Saat itu, ia bertemu dengan Amin sendirian. Tidak pernah ada istrinya Eliya.
Lutfi juga mengaku di tahun 2019 pernah mengumpulkan PPK dan para kepala bidang di Dinas PUPR Kota Bima.
“Karena saat itu tidak ada yang mau bekerja akibat ada masalah di wali kota sebelumnya mereka diperiksa oleh Kejati NTB. Makanya mereka mau mengundurkan diri,” bebernya.
Lutfi meminta mereka bekerja professional, baik kualitas dan kuantitas.
Tidak mudah diintervensi oleh siapa pun, termasuk oleh keluarganya.
Lutfi dalam tanggapannya menuding Muhammad Amin banyak berbohong.
Ini kemudian membuat ketua majelis hakim menengahi Lutfi dan Amin. Agar mereka tidak saling membantah.
“Ada waktunya Anda melakukan pembelaaan,” kata hakim pada Lutfi. (ton/r1)
Editor : Marthadi