Metropolis Nasional Ekonomi Bisnis Politika Hukrim Astra Honda NTB Sportivo Newstainment Pendidikan Video Dunia Teknologi Kesehatan Gaya Hidup Kuliner Lapsus Lifestyle Opini Aneka

Perkara Tipilu: Kades Langko Divonis Lima Bulan Hukuman Percobaan di Tingkat Banding

Marthadi Zuk • Selasa, 20 Februari 2024 | 11:39 WIB

 

Kepala Desa Langko Mawardi usai mengikuti sidang di Pengadilan Negeri Mataram, beberapa waktu lalu.
Kepala Desa Langko Mawardi usai mengikuti sidang di Pengadilan Negeri Mataram, beberapa waktu lalu.
LombokPost-Majelis hakim Pengadilan Tinggi (PT) NTB memvonis Kepala Desa Langko, Kecamatan Lingsar, Lombok Barat, Mawardi lima bulan hukuman percobaan.

Vonis ini dijatuhkan atas banding yang diajukan Mawardi terkait putusan Pengadilan Negeri Mataram yang menghukumnya tiga bulan penjara dan denda Rp 1 juta atas kasus tindak pidana pemilu (Tipilu).

“Putusan dari PT NTB saya terima Sabtu (17/2) pekan lalu. Putusannya naik menjadi lima bulan hukuman percobaan,” kata Mawardi.

Majelis hakim Pengadilan Tinggi NTB memutuskan tidak ada penahahan terhadap Mawardi. Pertimbangannya, kepala desa dibutuhkan di tengah-tengah masyarakat.

Kecuali jika selama masa hukuman percobaan sang kades berkelakuan tidak baik atau melakukan tindak pidana lainnya baru akan dilakukan penahanan.

“Mau tidak mau, suka tidak suka harus diterima dengan baik. Kami menghormati hukum meksipun harapan kami bebas dengan ketentuan dan petimbangan yang kami ajukan di memori banding,” ucap Mawardi.

Dengan putusan ini, Mawardi tidak bisa lagi melakukan upaya hukum lanjutan. Sesuai ketentuan undang-undang terkait tindak pidana pemilu hanya sampai tingkat banding.

Terkait jabatannya sebagai kades, Mawardi menegaskan putusan tersebut tidak berpengaruh.

“Kalaupun ditahan, jabatan kepala desa tetap tidak dicabut. Kami dinonaktifkan jadi kepala desa kalau melakukan tindak pidana korupsi,” paparnya.

Sebelumnya, majelis hakim PT NTB yang diketuai Abdul Qohar dalam video YouTube pembacaan putusan menyampaikan, terhadap Mawardi tidak dilakukan penahanan.

Ia juga menetapkan pidana yang diputuskan Pengadilan Negeri Mataram tidak perlu dijalani.

“Kecuali jika di kemudian hari ada putusan hakim yang menentukan lain disebabkan terpidana melakukan tindak pidana sebelum masa percobaan lima bulan berakhir,” jelasnya.  

Terpisah, Ketua Asosiasi Kepala Desa (AKAD) Lombok Barat Sahril mengatakan, pihaknya menghormati putusan majelis hakim.

Ia berharap apa yang terjadi pada Kepala Desa Langko menjadi pelajaran bagi semua pihak. Baik para kepala desa maupun penyelenggaran pemilu.

“Ini harus bisa jadi pelajaran agar benar-benar dievaluasi semua pihak,” tandasnya. (ton/r1)

Editor : Marthadi
#Pemilu #Tipilu #pengadilan negeri #Langko #kepala desa #Vonis #pengadilan tinggi