Delapan orang pelaku menjalani sidang terlebih dulu, dengan agenda pembacaan dakwaan, Senin (26/2).
“Hari ini ada delapan terdakwa yang dihadirkan dari 20 orang. Sisanya nanti hari Rabu (28/2) 12 orang,” jelas Suparman, penasihat hukum para terdakwa.
Persidangan digelar terpisah karena jumlah tersangka kasus ini 25 orang. Rinciannya, 20 orang tersangka dewasa dan lima orang masih usia anak.
Suparman mengatakan, dalam persidangan, pihaknya tidak mengajukan eksepsi (penolakan atau keberatan).
Mereka lebih memilih langsung ke sidang berikutnya dengan agenda mendengarkan keterangan saksi dan pembuktian.
“Kami juga sudah menyiapkan saksi,” ujarnya.
Dalam persidangan, delapan warga Karang Taliwang didakwa bersalah melanggar Pasal 212 KUHP juncto Pasal 55 KUHP.
Menurut jaksa, mereka melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan melawan petugas polisi yang sedang bertugas secara sah menurut undang-undang. Ancaman hukumannya empat tahun penjara.
“Para terdakwa juga menyerang petugas kepolisian dengan senjata tajam berupa anak panah, ketapel, hingga batu mengakibatkan tiga anggota kepolisian terluka,” jelas jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejari Mataram membacakan dakwaan.
Akibat tindakan para terdakwa, tiga anggota polisi dirawat di RSUD Kota Mataram.
Tiga polisi itu antara lain Briptu Rifandi dari Polda NTB, Kasatsamapta Polresta Mataram Kompol Sofyan Hadi, dan Aiptu Ahmadin dari Unit Reskrim Polsek Sandubaya.
“Para terdakwa sudah diingatkan oleh kapolresta Mataram untuk mundur dan tidak menyerang anggota yang bertugas. Namun mereka tetap melakukan penyerangan terhadap anggota kepolisian,” ungkap jaksa di hadapan majelis hakim yang diketuai Isrin Surya Kurniasih.
Saat pelaksanaan sidang perdana ini, keluarga para terdakwa datang ke PN Mataram. Mereka adalah anak, istri, saudara, hingga orang tua mereka.
Marliah, salah satu warga mengaku sedih dengan apa yang dialami putranya.
“Sejak dia ditahan, kasihan istri dan anaknya yang masih kecil,” ungkapnya.
Sebagai orang tua, ia berharap putranya bisa dibebaskan.
Ia yakin setelah menjalani penahanan, akan menjadi pelajaran semua pihak untuk tidak melakukan aksi serupa.
“Kami berharap hal seperti ini tidak terjadi lagi. Kami berharap tidak ada konflik-konflik lagi di Taliwang maupun Monjok,” harapnya. (ton/r1)
Editor : Marthadi