Ia diduga beberapa kali menyetubuhi anak kandungnya.
“Informasi awal yang kami terima, pelaku menyetubuhi anak kandungnya dari istri kedua, sejak usia SMP,” beber Kasatreskrim Polresta Mataram Kompol I Made Yogi Purusa Utama.
Setelah mendapatkan keterangan sejumlah saksi, korban, dan hasil visum, Yogi turun langsung bersama tim Unit PPA menjemput FA. Saat itu, FA sedang tidur.
Setelah mendapat penjelasan dari polisi, FA tak bisa mengelak. Ia pun digiring tim Unit PPA menuju Satreskrim Polresta Mataram.
FA diketahui sudah tiga kali menikah. Istri pertamanya sudah diceraikan. Kini ia masih memiliki dua istri.
Berdasarkan keterangan beberapa saksi yang memergokinya, FA diduga beberapa kali menyetubuhi anak kandungnya.
Namun saat tiba di Mapolresta Mataram, kepada wartawan FA membantah telah menyetubuhi putrinya sejak SMP.
Ia mengaku hanya sekali melakukannya sekitar sepekan lalu.
“Tidak benar, hanya sekali. Itu pun saya sangat menyesal,” kelit pria yang sehari-hari bekerja sebagai tukang servis handphone tersebut.
Ia beralasan nekat menyetubuhi putrinya karena dalam pengaruh obat-obatan.
FA mengaku diberi tiga pil oleh temannya di Senggigi. Satu warna putih dan dua pil warna kuning.
“Setelah saya minum, itu yang membuat saya melakukan perbuatan itu,” akunya.
Saat ini, FA masih menjalani pemeriksaan intensif di Unit PPA Satreskrim Polresta Mataram.
Sementara ibu korban yang juga istri kedua FA berinisial M, mengaku melaporkan suaminya ke polisi karena tidak terima anaknya disetubuhi.
“Saya tahu perbuatan pelaku ini Senin malam. Saya diberi tahu anak saya (adik korban),” katanya.
Begitu menerima informasi tersebut, ia tersentak, kaget. Merasa tidak percaya.
Ia pun berupaya mengklarifikasi informasi yang diterimanya kepada sang suami.
Pelaku mengakui perbuatannya. M pun langsung melapor ke Polresta Mataram. (ton/r1)
Editor : Marthadi