“Sudah saya putus menolak konsinyasi dari PT Carpedian,” kata Kelik Trimargo, ketua majelis hakim yang menyidangkannya, Kamis (7/3).
PT Carpedian bekerja sama dengan H Basarudin, salah satu warga Dusun Gili Trawangan Indah membuka usaha restoran.
Kontraknya selama lima tahun sudah berakhir. Rencananya kontrak tersebut akan kembali diperpanjang.
Pihak investor dalam hal ini PT Carpedian pun sudah menitipkan uang perpanjangan kontrak kerja sama ke pengadilan sebesar Rp 1,25 miliar.
Namun H Basarudin tidak berani menerima uang tersebut.
Lantaran, saran Pemprov NTB, kontraknya tidak dilanjutkan dulu sebelum ada Hak Guna Bangunan (HGB) diterima warga.
Sehingga PT Carpedien menitipkan uang Rp 1,25 miliar tersebut ke PN Mataram.
“Kami kembalikan karena sewa menyewa tidak dibenarkan, karena belum terbit HGB dari Pemprov NTB,” jelas Kelik.
H Basarudin tak berani menerima uang untuk melanjutkan kontrak dari PT Carpedian karena khawatir ada masalah hukum yang dihadapi.
Selain itu, ia kecewa karena pihak investor mengajukan kerja sama ke Pemprov NTB agar diberikan HGB.
“Mereka seolah mau ambil alih pengelolaan lahan yang sudah kami tempati bertahun-tahun dari kakek nenek kami,” sesalnya.
Dia berharap Pemprov NTB memberikan kepastian. Lantaran sejumlah warga yang menempati lahan eks PT GTI di Gili Trawangan merasa digantung.
Hingga saat ini belum ada kepastian hukum yang diberikan Pemprov NTB kepada masyarakat terkait pengelolaan lahan seluas 65 hektare tersebut.
Akibatnya, warga tidak bisa bekerja sama dengan investor yang mau berinvestasi di Gili Trawangan.
“Kami sudah usulkan HGB ke Pemprov NTB, tapi sampai sekarang belum diberikan,” ujar H Basarudin.
Pihaknya pun mengaku sudah menemui Kepala UPTD Tramena Mawardi.
Ia mengaku Pemprov NTB memang berencana memberikan HGB kepada masyarakat.
Dengan catatan mereka membayar sewa ke Pemprov NTB. Warga pun sudah menyanggupinya.
Namun sampai saat ini HGB belum bisa diberikan karena terkendala di Kantor BPN Lombok Utara. (ton/r1)
Editor : Marthadi