“Mereka diperiksa lebih lanjut, apakah dipekerjakan oleh pihak kafe atau hanya kebetulan datang ke lokasi," jelas Wakasatreskrim Polresta Mataram AKP I Nyoman Diana Mahardika.
Razia ini dilakukan terkait dugaan tindak pidana eksploitasi anak oleh sejumlah pengelola kafe di wilayah hukum Polresta Mataram.
Mereka biasanya dijadikan pekerja malam sebagai PS atau sekadar menemani tamu mengonsumsi miras.
Para perempuan di bawah umur ini juga dikhawatirkan terlibat aksi prostitusi, memuaskan syahwat para pria hidung belang. Ini yang kemudian berupaya dicegah Satreskrim Polresta Mataram.
Ketiga perempuan yang diamankan masing-masing berinisial NA, 17 tahun, asal Kecamatan Gunungsari, Lombok Barat; N, 16 tahun, asal Kecamatan Sandubaya, Kota Mataram; dan E, 17 tahun, asal Kecamatan Janapria, Lombok Tengah.
Sementara itu, N mengaku nekat bekerja di tempat hiburan malam karena terdesak kebutuhan ekonomi.
Ia mengaku putus sekolah lantaran menikah di usia dini.
"Sekarang saya sudah janda makanya kerja begini," akunya.
Namun ia tidak menjelaskan sudah berapa lama ia berkerja di kafe tersebut.
Ia lebih banyak memilih diam dan menutupi wajahnya dari sorotan lampu dan kamera.
Sementara WA (inisial, Red), pengelola kafe yang ada di wilayah Lingsar, Lombok Barat, membantah dirinya mempekerjakan PS di bawah umur.
Menurutnya, para PS tersebut bukan karyawan kafe melainkan orang yang datang bersama para tamu.
Meski diakuinya ada yang memang sebagian mangkal di kafe miliknya tersebut. Namun semua sudah dewasa. Bukan anak di bawah umur.
"Kadang tamu ke sini bawa sendiri perempuan. Kita nggak tahu apakah dia masih di bawah umur atau tidak," kelitnya. (ton/r1)
Editor : Marthadi