Metropolis Nasional Ekonomi Bisnis Politika Hukrim Astra Honda NTB Sportivo Newstainment Pendidikan Video Dunia Teknologi Kesehatan Gaya Hidup Kuliner Lapsus Lifestyle Opini Aneka

Hari Ini Eks Wali Kota Bima Muhammad Lutfi Jalani Sidang Tuntutan Perkara Korupsi

Marthadi • Senin, 6 Mei 2024 | 06:20 WIB

 

Mantan Wali Kota Bima Muhammad Lutfi saat mengikuti persidangan di Pengadilan Tipikor Mataram, belum lama ini.
Mantan Wali Kota Bima Muhammad Lutfi saat mengikuti persidangan di Pengadilan Tipikor Mataram, belum lama ini.
LombokPost-Sidang perkara korupsi dengan terdakwa mantan Wali Kota Bima Muhammad Lutfi memasuki tahap tuntutan. Sesuai jadwal, sidang tuntutan akan digelar hari ini di Pengadilan Tipikor Mataram.

“Jadwalnya besok pagi (Senin, 6/5),” kata Abdul Hanan, penasihat hukum Lutfi, Minggu (5/5).

Hanan tidak akan mempermasalahkan apa pun yang akan menjadi tuntutan jaksa. Ia hanya berharap majelis hakim mempertimbangkan keterangan para saksi meringankan yang telah dihadirkan penasihat hukum.

Hanan menyebut baru pertama kali dalam sidang perkara korupsi ada kepala dinas, camat, dan lurah mau menjadi saksi yang meringankan bagi terdakwa.

Menurutnya ini karena kliennya adalah orang yang baik. Dia mengatakan, selama menjabat wali kota, Lutfi tidak pernah bersentuhan dengan proyek, tidak bersentuhan dengan rekanan, dan tidak pernah meminta kepada ASN Pemkot Bima mengeluarkan uang untuk mendapatkan jabatan.

“Kami dari penasihat hukum berharap semua keterang saksi yang meringankan bisa dipertimbangkan majelis hakim,” harapnya.

Sebelumnya, dalam dakwakannya, jaksa penuntut umum dari KPK menyebut Lutfi terlibat gratifikasi dan pengaturan proyek di Pemkot Bima.

Namun menurut Hanan, hal itu kontradiktif dengan sejumlah penghargaan yang diterima Lutfi saat menjabat wali kota. Baik dari KPK maupun lembaga lain.

Disampaikan juga, selama menjabat wali kota, Lutfi menerapkan sistem meritokrasi. Menempatkan pejabat ASN di posisi tertentu berdasarkan kemampuan, kinerja, dan prestasinya.

Bukan berdasarkan kedekatan atau kekerabatan. Terbukti, banyak kepala dinas di lingkup Pemkot Bima yang dijabat oleh orang berasal dari Pulau Lombok hingga kabupaten Sumbawa.

Menurutnya, ini yang membuat para kepala dinas yang hadir sebagai saksi meringankan tidak ada beban memberikan keterangan apa pun terkait Lutfi.

Total ada 74 orang saksi meringankan yang dihadirkan penasihat hukum selama persidangan berlangsung.

“Satu lagi yang perlu dicatat, terdakwa ini dicintai masyarakat karena selama 30 tahun, belum ada kepala daerah yang bisa menyelesaikan pembangunan Masjid Raya Kota Bima. Tetapi saat beliau menjabat, Masjid Raya bisa selesai pembangunannya,” ucap Hanan. (ton/r1)

Editor : Marthadi
#Sidang #Korupsi #wali kota #Bima #tuntutan #lutfi