Metropolis Nasional Ekonomi Bisnis Politika Hukrim Astra Honda NTB Sportivo Newstainment Pendidikan Video Dunia Teknologi Kesehatan Gaya Hidup Kuliner Lapsus Lifestyle Opini Aneka

Korban Dugaan Pelecehan Seksual di KLU Dijerat UU ITE, Pengacara Desak Polisi Cabut Status Tersangka

Marthadi • Selasa, 14 Mei 2024 | 12:58 WIB

 

Yan Mangandar memberikan keterangan pada wartawan usai mendampingi kliennya memenuhi panggilan penyidik Ditreskrimsus Polda NTB, Senin (13/5).
Yan Mangandar memberikan keterangan pada wartawan usai mendampingi kliennya memenuhi panggilan penyidik Ditreskrimsus Polda NTB, Senin (13/5).
LombokPost-Kasus dugaan asusila yang dialami CM (inisial, Red) berujung nestapa.

Bukannya mendapat keadilan, ia justru menjadi tersangka pelanggaran Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

“Hari ini kami mendampingi klien kami untuk memenuhi panggilan sebagai tersangka kasus ITE,” ujar Kuasa Hukum CM, Yan Mangandar kepada wartawan, Senin (13/5).

Dia menyayangkan kliennya dijadikan tersangka. Padahal, awalnya ia merupakan korban dugaan pelecehan seksual oleh oknum manajer hotel tempatnya praktik di Lombok Utara.

“Saat menjadi mahasiswi, klien kami melaporkan dugaan pelecehan seksual oleh manajer tempatnya praktik,” kata dosen Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Mataram tersebut.

Dikatakan, CM seharusnya praktik di hotel tersebut sejak 1 Februari sampai 31 Mei 2023.

Namun karena tak tahan dengan pelecehan yang dilakukan oknum manajer hotel, ia memilih berhenti praktik pada 20 Februari 2023.

Kemudian ia melaporkan dugaan pelecehan seksual tersebut ke Polres Lombok Utara pada 31 Maret 2023.

Tapi laporan yang disampaikan dianggap belum cukup bukti. Sehingga penanganan kasusnya pun masih berjalan sampai saat ini.

Hal ini yang kemudian membuat CM kecewa dan membuat postingan di media sosial.

“Ini yang kemudian dilaporkan manajer hotel tersebut ke Polda NTB dan klien kami ditetapkan sebagai tersangka,” tutur Yan.

“Harapan kami, polda mencabut status tersangka kasus ITE ini dengan menerbitkan SP3,” harapnya.

Ia menyayangkan korban yang awalnya menjadi pelapor tindak pidana pelecehan seksual kini justru menjadi tersangka.

Namun Yan mengaku saat ini sudah ada komunikasi dengan Subdit V Ditreskrimsus Polda NTB terkait upaya pencabutan status tersangka CM.

Sementara Kabidhumas Polda NTB Kombespol Rio Indra Lesmana yang dikonfirmasi mengaku dirinya belum mengetahui informasi ini.

Ia pun tak bisa mengonfirmasi apakah kemarin ada pemeriksaan tersangka CM atau tidak.

“Saya belum bisa menyampaikan keterangan terkait persoalan di Ditreskrimsus,” kata Rio. (ton/r1)

Editor : Marthadi
#seksual #ITE #KLU #Pelecehan #Tersangka