Perempuan asal Tanjung Jabung Timur, Jambi, itu diduga telah memeras pacarnya sendiri berinsial B, warga Praya Barat, Lombok Tengah. Ia dilaporkan memeras korban hingga Rp 270 juta.
“SS kami amankan atas laporan dugaan tindak pidana pemerasan,” kata Kasatreskrim Polresta Mataram Kompol I Made Yogi Purusua Utama, Rabu (15/5).
Yogi menjelaskan, SS dan B berkenalan melalui media sosial tahun 2020. Kemudian mulai menjalin hubungan asmara hingga tahun 2022.
Saat itu, seluruh kebutuhan SS ditanggung B. Mulai biaya kos hingga untuk makan minum.
Pria asal Loteng ini membiayai kekasihnya lantaran sang perempuan tidak memiliki pekerjaan di Mataram.
Pada 6 Juni 2020, SS mengaku hamil ketika B ingin mengakhiri hubungannya. Ia pun mengancam akan menyebarkan bahwa dirinya sedang mengandung anak B.
Namun B bersikeras mengakhiri hubungannya. Untuk itu, SS meminta uang Rp 150 juta kepada B.
“Pelaku mengaku uang ratusan juta itu digunakan untuk biaya operasi keluarganya. Karena merasa diancam, B akhirnya memenuhi permintaan kekasihnya,” kata Yogi.
Uang Rp 150 juta diserahkan secara tunai pada 14 Maret 2023. Tak sampai di situ, sebulan berikutnya, pada April 2023, SS tiba-tiba mengirim foto mesra dirinya bersama B.
Saat itu juga dia kembali memeras B dengan pura-pura meminjam uang Rp 10 juta. Namun ia kembali mengancam jika tidak diberikan, ia akan menyebarkan foto mesra mereka berdua.
Akhirnya, B terpaksa mentransfer Rp 10 juta ke rekening pelaku.
Tak cukup sampai di situ, permpuan berusia 26 tahun itu kembali memeras B.
Pada November 2023, seseorang bernama Junaidi yang mengaku ayah SS menghubungi B dan meminta uang Rp 10 juta.
Saat itu Junaidi mengaku anaknya telah meninggal dunia.
Ancamannya sama. Jika B tidak memenuhi permintaan tersebut, Junaidi akan menyebarluaskan foto mesra B dan SS.
Karena khawatir, pria asal Lombok Tengah itu pun mentransfer uang Rp 10 juta ke rekening SS.
Tak cukup sampai di situ, pada 3 April 2024, seseorang bernama Ade Saputra menghubungi B dan memintanya mengirimkan uang Rp 12.480.000.
“Ancamannya sama. B kembali mentransfer uang sesuai keinginan Ade Saputra,” kata Yogi.
Kemudian pada 13 Mei 2024, datanglah dua perempuan yang mengaku bernama Risa Safitri dan Helga Afrianti. Keduanya meminta uang Rp 26 juta.
Modusnya pun sama. Mereka mengancam menyebarluaskan foto B dan SS.
Sehingga total kerugian yang dialami korban sebesar Rp 270 juta.
Merasa diperas, pria yang berprofesi sebagai pengusaha itu akhirnya melapor ke Polresta Mataram. Tim Resmob Polresta Mataram langsung bergerak mencari SS.
“Dia kami temukan di salah satu kafe di Kelurahan Dasan Agung, Kota Mataram,” kata Yogi.
Terduga pelaku dan barang bukti berupa tangkapan layar bukti transfer uang serta uang tunai Rp 1 juta diamankan saat penangkapan.
Selanjutnya diamankan ke Mapolresta Mataram untuk penyidikan lebih lanjut. Dia disangkakan Pasal 368 KUHP tentang Tindak Pidana Pemerasan. (ton/r1)
Editor : Marthadi