“Sekarang kami masih melakukan pengembangan. Kemungkinan bertambah (jumlah tersangka),” jelas Kasatreskrim Polres Lobar Iptu Abisatya Darma Wiryatmaja, Sabtu (25/5).
Ia meminta masyarakat memercayakan penuh penanganan kasus ini pada polisi. Karena polisi terus bekerja menggali fakta berdasarkan bukti yang ada.
“Kami tidak diam. Kami terus mencari tahu mereka yang memang terlibat penganiayaan dalam penyerangan,” tegasnya.
Diketahui, Polres Lobar telah menetapkan tersangka ketiga dalam kasus penganiayaan di Dusun Montong.
Tersangka baru berinisial LYAK yang diketahui merupakan anak kades Rembitan telah ditangkap dan ditahan.
Kapolres Lobar AKBP Bagus Nyoman Gede Junaedi menyatakan penetapan LYAK sebagai tersangka dilakukan setelah serangkaian tindakan penyidikan secara menyeluruh. Termasuk pemeriksaan saksi, olah TKP, dan penyitaan barang bukti.
“LYAK disangka telah melakukan tindak pidana secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang atau barang dan atau pengerusakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 170 ayat (2) KUHP dan atau Pasal 406 KUHP,” terang Junaedi, Kamis (23/5).
Sebelumnya, Polres Lobar juga menetapkan dua tersangka asal Lombok Tengah. Keduanya berinisial LYIM dan RM.
“Proses penyidikan masih terus berjalan. Kami berkomitmen untuk mengusut kasus ini hingga tuntas. Untuk itu kami harapkan masyarakat juga tetap menjaga kondusivitas di Lombok Barat,” pinta Junaedi. (ton/r1)
Editor : Marthadi