Warga Kecamatan Cakranegara itu diduga sudah bertahun-tahun menyetubuhi anak tirinya.
“OS kami amankan pada Kamis (6/6), sekitar pukul 23.30 Wita di kediamannya, tanpa ada perlawanan,” terang Kasatreskrim Polresta Mataram Kompol I Made Yogi Purusa Utama, Jumat (7/6).
Pria yang berprofesi sebagai buruh harian lepas tersebut diduga telah mencabuli anak tirinya yang masih duduk di bangku sekolah.
Kasus ini dilaporkan Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Kota Mataram yang melakukan pendampingan terhadap korban. Laporan LPA Kota Mataram teregister dengan nomor LP/B/152/VI/2024/SPKT/Polresta Mataram/Polda NTB tanggal 6 Juni 2024.
Kejadian pencabulan berawal pada tahun 2016. Saat itu korban masih kelas 3 SD. Ibunya sedang berada di luar negeri menjadi TKW.
“Korban tinggal bersama pelaku dan kedua adiknya yang masih kecil. Pada saat kejadian pertama, korban sedang tidur di kasur bersama kedua adiknya, sedangkan pelaku tidur di lantai,” terang Yogi.
Awalnya korban tidak mengetahui bagaimana pelaku melakukan aksinya. Namun saat terbangun, ia sudah berada di lantai dengan baju tersingkap ke atas dan hanya menggunakan celana dalam.
Korban merasa sakit di bagian perut dan kemaluannya, terutama saat berjalan.
Kejadian tersebut dialami hampir setiap malam.
Bahkan pelaku tetap melakukan aksi bejatnya pada 2018 walaupun ibu korban sudah pulang dari luar negeri.
“Tidak hanya sekali pelaku melancarkan aksinya, bahkan ketika korban hendak berteriak pelaku langsung melarang sambal mencubit paha, sehingga korban tidak berani berteriak lagi,” beber Yogi.
Baca Juga: Pimpinan Ponpes Tersangka Pelecehan di Sekotong Akhirnya Ditangkap Polres Lobar
Terungkapnya perbuatan bejat pria ini berawal pada Minggu (2/6) sekitar pukul 23.00 Wita.
Saat itu korban tidur dengan posisi miring. Tiba-tiba korban merasa ada yang memeluk dari belakang hingga melakukan hubungan suami istri.
Akibat kejadian tersebut korban merasa ketakutan, trauma, dan tidak berani pulang ke rumah.
“Atas kejadian tersebut korban melapor ke LPA Kota Mataram. Selanjutnya LPA Kota Mataram mendampingi korban melapor ke Polresta Mataram,” lanjut Yogi.
Menindaklanjuti laporan tersebut anggota PPA langsung melakukuan pemeriksaan awal terhadap korban dan saksi-saksi.
Kemudian aparat melakukan visum ke Rumah Sakit Bhayangkara. Hasilnya, terdapat luka robek lama di selaput dara.
Pelaku pun diamankan ke Polresta Mataram untuk diproses lebih lanjut.
Dia dijerat Pasal 81 ayat (1) dan ayat (3) jo. Pasal 76D Undang-udang No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo. UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perppu No. 1 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Terpisah, Ketua LPA Kota Mataram Joko Jumadi membeberkan, berdasarkan keterangan korban, ia tidak hanya dicabuli. Pelaku juga menyetubuhi korban beberapa kali.
Ia berharap pihak kepolsian mengusut tuntas kasus predator anak tersebut. (ton/r1)
Editor : Marthadi