Metropolis Nasional Ekonomi Bisnis Politika Hukrim Astra Honda NTB Sportivo Newstainment Pendidikan Video Dunia Teknologi Kesehatan Gaya Hidup Kuliner Lapsus Lifestyle Opini Aneka

Pegawai Kejati NTB yang Gelapkan Mobil Kembali Berkantor, Kasus Diselesaikan Lewat RJ

Galih Mega Putra S • Kamis, 4 Juli 2024 | 16:05 WIB
DIBEBASKAN: BW (baju kemeja garis) saat dimintai keterangan penyidik Unit Ranmor Satreskrim Polresta Mataram belum lama ini. (TONI/LOMBOK POST)
DIBEBASKAN: BW (baju kemeja garis) saat dimintai keterangan penyidik Unit Ranmor Satreskrim Polresta Mataram belum lama ini. (TONI/LOMBOK POST)

LombokPost-Oknum Pegawai Tata Usaha Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB berinisial BW sempat diamankan anggota Satreskrim Polresta Mataram sudah dibebaskan.

Menyusul adanya kesepakatan damai antara BW dan korban, sehingga kasus ini diselesaikan lewat restorative justice (RJ).

"Untuk kasus itu kami menunggu SP3 (surat perintah penghentian penyidikan) dari Polresta Mataram. Informasi yang kami dapatkan di RJ-kan," jelas Kasi Penkum Kejati NTB Efrien Saputra.

Efrien menjelaskan saat ini sudah ada perdamaian dan ganti rugi yang diberikan BW ke korban.

"Mobil korban jenis HRV juga sudah dikembalikan ke korban. Kami tunggu SP3-nya keluar," terangnya sembari menjelaskan BW tetap berkantor di Kejati NTB melihat statusnya sebagai ASN.

Diketahui, BW ditangkap aparat Polresta Mataram awal Juni lalu.

Kaitannya dengan kasus dugaan penggelapan kendaraan roda empat yang dilaporkan warga inisial S, warga Sekarbela Mei 2024 lalu.

Dalam melakukan aksinya, BW dibantu salah satu rekannya inisial Y. Modusnya, tersangka BW menyewa kendaraan terlapor dengan harga Rp 300 ribu dengan jangka waktu dua hari.

Namun ketika masa sewa sudah habis dan korban menanyakan kendaraannya, diketahui jika kendaraan tersebut digadai ke M di wilayah Lombok Tengah dengan harga Rp 35 juta.

Dari keterangan tersangka BW dan Y, mereka nekat menggadaikan kendaraan milik S untuk membayar utangnya.

Hasil gadai kendaraan jenis HRV tersebut dibagi dua dengan Y yang menghubungkan BW dengan M.

Kanit Ranmor Satreskrim Polresta Mataram Ipda Binawan membenarkan kasus yang menjerat pegawai Kejati NTB sudah dilakukan RJ.

"Iya, sudah dilaksanakan RJ," jelas Ipda Binawa. (ton/r8)

Editor : Kimda Farida
#Kejati #bw #NTB