LombokPost-Video anggota DPRD Kabupaten Bima dari Partai Amanat Nasional (PAN) Rafidin ditilang polisi viral di media sosial.
Anggota dewan tersebut disinyalir tidak membawa Surat Izin Mengemudi (SIM) hingga surat kendaraannya sudah habis masa berlakunya.
Dalam video yang beredar, tampak petugas menyebut kendaraan anggota dewan Rafidin itu telah mati STNK dan pajak kendaraan tidak dibayar sejak tahun 2024 lalu.
"Fortuner anggota dewan dari DPRD Kabupaten Bima, STNK mati 2020 dan pajak kendaraan mati sejak tahun 2024. Bapak ini mengancam saya, saya ini jalankan tugas," kata petugas sambil menunjukan STNK dan plat mobil ke perekam video.
Ketua komisi I DPRD Kabupaten Bima itu tampak berusaha menghalau aksi petugas.
Dia tidak terima sikap polisi yang membaca terang-terangan kekurangan kendaraanya di kamera.
"Mas gak perlu dibaca begitu. Mengancam apa, siapa yang mengancam," tegas Rafidin dalam video yang beredar.
Anggota DPRD Bima Rafidin yang dikonfirmasi membenarkan kejadian tersebut.
"Itu kejadiannya saat saya mau jemput Calon Gubernur Pak Iqbal (Lalu Muhammad Iqbal) di Bandara (Bandara Muhammad Salahudin Bima). Di pertengahan jalan ada razia," kata dia dihubungi Lombok Post, Minggu (21/7).
Di tengah perjalanan, salah satu anggota Satlantas Polres Bima memintanya menunjukkan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Surat Izin Mengemudi (SIM).
Diapun menunjukkan STNK yang dibawanya. Sementara SIM diakuinya lupa dibawa.
"SIM juga belum diperpanjang. Makanya saya minta kepada anggota yang bertugas, tilang saja dan tahan STNK saya sebagai jaminan," tuturnya.
Namun menurut anggota Satlantas tersebut, razia yang dilakukan saat itu adalah Operasi Patuh 2024 sehingga mobil yang dikendarai anggota dewan tersebut yang harus diamankan.
"Cuma di dalam kan ada anggota partai bersama saya yang mendampingi. Tiba-tiba saya kemudian divideokan untuk diviralkan, ini yang saya sesali, padahal kami ini kan mitra," cetusnya.
Dia juga kecewa di video yang beredar disebutkan petugas jika STNK mati dari tahun 2020. Kemudian pajaknya mati alias belum dibayar di tahun 2024.
"Padahal baru mati bulan lima (Mei, Red) 2024. Tidak benar yang diviralkan itu, bisa merusak nama baik lembaga DPRD," ucapnya kecewa.
Kapolres Bima AKBP Eko Sutomo yang dikonfirmasi Lombok Post membenarkan anggotanya menilang anggota dewan.
Dia menegaskan, anggota Satlantas sudah menjalankan tugas sebagaimana mestinya.
Jika anggota dewan merasa ada yang tidak sesuai, dia mempersilakan untuk melakukan klarifikasi ke Polres Bima.
"Silakan datang klarifikasi ke kami kalau ada yang memang dianggap tidak sesuai," jelasnya. (ton/r8)
Editor : Kimda Farida