LombokPost-Polda NTB memantau proses penanganan kasus oknum anggota Polres Lotim Brigadir IMN.
Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol Rio Indra Lesmana menegaskan, sanksi pasti akan diberikan kepada oknum polisi tersebut.
Jika terbukti, maka Brigadir IMN terancam dijatuhkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).
"Ini kan dia sudah berkeluarga, terus menghamili orang tapi tidak mau tanggung jawab. Jelas itu memalukan institusi Polri," ujar Rio kepada wartawan, akhir pekan lalu.
Sanksi pelanggaran etik akan diterapkan terhadap Brigadir IMN. Namun mengenai bentuk sanksinya, Rio mengatakan, nanti akan diberikan berdasarkan hasil sidang etik.
"Terberat bisa dipecat, PTDH bisa, tergantung dari sidang nanti," ucap dia.
Dia mengaku pernah menemukan kasus serupa dengan Brigadir IMN ketika bertugas di Bali. Seorang oknum anggota Polri juga menghamili perempuan di luar nikah.
Dari putusan sidang komisi kode etik Polri, anggota tersebut dipecat. Komisi etik mempertimbangkan perbuatan anggota tersebut membuat onar saat sidang berlangsung.
"Karena yang bersangkutan waktu sidang disiplin melawan, akhirnya kode etik, sampai pemecatan," katanya.
Menurut dia, bukan tidak mungkin Brigadir IMN mengalami hal serupa. Terlebih, Brigadir IMN sampai saat ini belum mau bertanggung jawab atas perbuatannya.
Untuk itu, Polda NTB akan memberikan atensi terhadap penanganan kasus Brigadir IMN yang diduga menghamili perempuan inisial WA ini.
Rio mengaku pihaknya sudah datang ke Polres Lombok Timur memantau penanganan kasus ini.
"Persoalan ini menjadi atensi dari Polda NTB. Kebetulan Kabid Propamnya (Polda NTB) baru, jadi sangat diatensi," terang Rio.
Diketahui, Brigadir IMN dilaporkan WA ke Bidpropam Polda NTB. Namun penanganan kasus tersebut dilimpahkan ke Polres Lombok Timur.
Kapolres Lotim AKBP Hariyanto menegaskan, pihaknya berkomitmen menindak tegas anggota yang melakukan pelanggaran disiplin maupun pelanggaran kode etik.
"Sudah kami tindak lanjuti. Sekarang masih dalam pemeriksaan. Kami akan percepat sidangnya," janji dia. (ton/r8)
Editor : Kimda Farida