LombokPost--Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) turun mengecek sejumlah aset Pemda Lombok Barat yang diduga bermasalah.
Salah satunya, Lombok City Center (LCC) di Desa Gerimax, Kecamatan Narmada.
Kepala Satgas Koordinator Supervisi (Korsup) Wilayah V KPK Dian Patria mengaku heran melihat perjanjian kerja sama antara PT Tripat dengan PT Bliss Pembangunan Sejahtera (BPS).
"Aneh, kok ada perjanjian tidak ada batas waktu," ucap Dian Patria saat turun langsung ke LCC, Selasa (13/8).
Saat turun ke lokasi, Dian menanyakan sejumlah hal mengenai LCC. Mulai dari perjanjian kerja sama Pemda Lombok Barat melalui PT Tripat dengan PT Bliss, pembayaran pajak, hingga bagi hasil atas kerja sama.
Dari hasil interogasi, pihak LCC ternyata menunggak membayar pajak bumi dan bangunan tahun ini.
Kemudian, bagi hasil yang sudah disepakati belum pernah dibayarkan kepada PT Tripat.
Selain itu, Dian juga mendapat informasi bahwa sertifikat lahan LCC ternyata diagunkan pihak PT Bliss ke pihak bank.
"Dalam perjanjian kerja sama (PKS) juga dibunyikan jika aset harus dijual ke penyewa, dalam hal ini PT Bliss. Mereka sudah mengincar lahan ini," ucap Dian.
Di satu sisi, LCC tidak beroperasi dan PT Bliss tidak merugi, karena masih mendapatkan uang dari agunan dari pihak bank. Sementara Pemkab Lobar khususnya PT Tripat hanya gigit jari.
Dari PKS ini terindikasi ada mens rea atau niat jahat di dalamnya. Ini yang akan diselidiki KPK.
Termasuk tidak adanya dana bagi hasil yang disepakati, karena LCC yang berhenti beroperasi. "Kalau di kontrak ini feedback, bisa ada TPK (tindak pidana korupsi), pidana, karena ada merugikan negara," jelasnya.
PT Tripat yang merupakan Perusda Lombok Barat diminta menyurati PT Bliss kaitan dengan dana bagi hasil dan status aset yang diagunkan. Kemudian Pemda Lombok Barat juga diminta bersurat ke KPK untuk meminta bantuan terkait penanganan PKS yang aneh tersebut. "Jangan sampai ada niat jahat di balik perjanjian ini," tegasnya.
Dian juga menyemprot Pemkab Lombok Barat agar lebih serius menangani persoalan LCC ini. "Bapenda ini juga harus proaktif. Kita ke lapangan nggak ada dokumen seperti ini, kelabakan juga kita," sesalnya ketika meminta beberapa dokumen namun tidak diberikan pemda.
Dirut PT Tripat Eko Esti Santoso membenarkan sampai saat ini dana bagi hasil belum diberikan. Dia juga tidak menampik bahwa sertifikat lahan LCC diagunkan di bank. "Belum ada (bagi hasil). Satu sertifikat diagunkan di bank, satu lagi sudah ada di kami," ucap Eko, sapaannya.
Harusnya, bagi hasil diberikan sesuai perjanjian di KSO antara PT Tripat dan PT Bliss Pembangunan Sejahtera (BPS). KSO tersebut dibuat Direktur Utama sebelumnya Lalu Azril Sopandi. Tetapi karena LCC hanya beroperasi sekitar satu tahun, sampai sekarang dana bagi hasil belum pernah diberikan.
"Langkah selanjutnya, kami akan konsultasi ke Inspektorat (menindaklanjuti arahan KPK). Harapan kami semua bisa win-win solution dan LCC bisa beroperasi," tandasnya. (ton/r8)
Editor : Kimda Farida