LombokPost-Satriawati, terpidana perkara keterangan palsu di bawah sumpah ditahan di Lapas Perempuan Mataram, Selasa (20/8).
Aparatur Sipil Negara (ASN) BKD NTB ini datang ke Kejari Mataram didampingi pihak keluarga dan rekan kerjanya dari BKD.
”Kami datang ke kejaksaan sebagai bentuk kami taat kepada hukum,” ucap Satriawati kepada Lombok Post.
Dia tak mau menunggu harus dijemput paksa untuk dilakukan eksekusi atau penahanan.
Satriawati didampingi pihak keluarga dan rekan kerja terlihat begitu tegar menghadapi penahanan.
Kendati demikian, dia masih meyakini bahwa dirinya tidak pernah menjual lahan miliknya seluas 6 are di wilayah Sekotong.
Dengan putusan majelis hakim yang memvonisnya 1,5 tahun atas perkara keterangan palsu di bawah sumpah, dia tetap menjalaninya. Nantinya pihak keluarga berupaya mencari bukti baru untuk mengajukan peninjauan kembali (PK).
”Kami menghormati keputusan yang sudah inkrah. Sebagai orang yang taat hukum kami akan menjalankannya,” ujar Hamdan, kakak Satriawati.
Kuasa hukumnya Satriawati, Muammar Atfal menjelaskan, pihaknya akan terus berupaya mencari keadilan untuk kliennya.
Salah satunya nanti melalui PK. ”Selama masa penahanan walaupun sudah inkrah lewat kasasi, sedang berupaya mencari bukti baru kemudian mengajukan lewat PK,” ucapnya.
Kasi Intel Kejari Mataram Harun Al Rasyid menjelaskan bahwa mereka hanya melaksanakan tugas menyusul putusan sudah inkrah. ”Iya (sudah ditahan),” jelas. (ton/r8)
Editor : Kimda Farida